Seminyak (Antara Bali) - Bali Villa Association memprediksi sekitar 30 persen jumlah seluruh vila yang ada di Bali beroperasi secara ilegal atau tidak memiliki izin sebagai sarana akomodasi wisata.

"Kami memperkirakan jumlah vila yang tidak berizin sekitar 25-30 persen dari seluruh akomodasi pariwisata tersebut yakni 1.000 unit," kata Jero Mangku Wayan Suteja selaku Ketua BVA di Seminyak, Rabu.

Vila tersebut banyak beroperasi di sekitar Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Dari jumlah tersebut sebagian sudah ada yang sedang menguruskan perizinan.

Sisanya masih malas untuk menguruskan perizinan supaya dapat beroperasi secara resmi sebagai pemberi layanan akomodasi wisata. "Kami berharap semua vila yang tidak berizin atau 'bodong' itu segera melengkapi izin operasional serta tim pelayanan yang solid," ujarnya.

Sesuai peraturan yang berlaku sebuah vila itu harus memiliki lima unit kamar dengan memberikan pelayanan selama 24 jam kepada tamunya dilengkapi petugas keamanan.

Dia mendesak pengelola unit tak berizin itu untuk tidak menggunakan nama vila sebagai merek jualannya apabila tidak mau menguruskan izin.

Menurut dia, keberadaan vila tidak berizin tersebut memberikan citra yang cukup negatif terhadap akomodasi serupa yang beroperasi secara resmi. Apalagi setelah terjadinya insiden pencurian dan pemerkosaan menimpa sejumlah wisatawan mancanegara yang menginap di rumah pribadi milik ekspatriat yang dijadikan vila. (IGT)

Pewarta: Oleh IGK Agung W

Editor : I Gusti Ketut Agung Wijaya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013