Sekretariat DPRD Bali melakukan studi tiru dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat, dalam upaya pengolahan sampah menjadi bernilai guna dan bernilai jual.
Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Bali I Kadek Putra Suantara di Mataram, Kamis, mengaku takjub karena hasil dari sampah yang diolah di TPA Kebon Kongok berhasil diubah menjadi Solid Recovered Fuel (SRF).
“Kami ingin dibagikan pengetahuan dari NTB terutama dengan pengolahan sampah jadi SRF yang nantinya mungkin kami jadikan sebagai bahan masukan atau bahan pertimbangan untuk bisa ditiru Bali,” kata dia.
Kadek Putra menyampaikan di Bali sendiri sebelumnya tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) pernah mengolah sampah untuk menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) namun terkendali off taker atau penerima.
Sementara di Pemprov NTB terutama UPTD TPA Kebon Kongok berhasil menjual SRF ke PLTU Jeranjang yang merupakan pembangkit untuk kelistrikan di Lombok.
“Kami ingin menggali lebih rinci lebih dalam bagaimana sistem atau mekanisme dalam pemrosesan limbah atau sampah yang ada di sini,” ujarnya.
Baca juga: DPRD Bali gali pengalaman Pemkot Mataram dalam kelola TPST
DPRD Bali melihat yang menjadi kendala selain hasil dari pengolahan sampah adalah peran masyarakat dalam mendukung regulasi yang sudah dibuat dewan bersama Pemprov Bali.
Kepala UPTD TPA Kebon Kongok Radius Ramli Hidarman sepakat, sebab di balik kesuksesan mereka kendala sampah dari masyarakat di hulu juga mereka rasakan.
Radius menjelaskan awalnya tempat pengolahan sampah di TPA tersebut juga dirancang untuk menghasilkan RDF seperti Bali, namun setelah dilakukan penelitian ditemukan bahwa formulasi sampah menjadi SRF lebih bernilai guna dan jual sebab mereka memiliki PLTU tepat di sebelah barat TPA yang siap membeli.
“Kalau RDF itu lebih heterogen sedangkan SRF lebih homogen, jadi RDF komposisinya itu beragam kecuali sampah limbah medis sedangkan SRF komposisinya 95 persen itu dari sampah organik, utamanya daun-daun ranting dan hanya 5 persen yang sampah anorganik,” ujarnya.
Meskipun berhasil menghasilkan pendapatan Rp1,8 milyar per tahun dari hasil mengolah sampah, menurutnya masih kurang karena akhirnya hanya mampu mengolah 30 ton sampah per hari dari total 345 ton sampah yang masuk.
Radius menjelaskan untuk mengumpulkan formulasi SRF terkendala pada pemilahan sampah, sebab masyarakat di hulu membuang sampah menjadi satu hingga sampai ke TPA Kebon Kongok dan membuat petugas kewalahan.
Baca juga: Seluruh Fraksi DPRD Denpasar sepakati perubahan APBD 2025
“Kami berharap Lombok Barat dan Kota Mataram menekan volume yang masuk ke sini dengan mengefektifkan pengelolaan di hulu, sebenarnya kami masih bisa meningkatkan potensi, tapi harus pemilahan sampah dan tambahan alat,“ ujarnya.
Jika pemilahan optimal maka penjualan bahan baku energi akan meningkat dengan kerja sama nilai jual saat ini Rp425 di kalori 2.300 kW.
Oleh karena itu, Kepala UPTD TPA Kebon Kongok tersebut menyimpulkan selain persoalan peran masyarakat membantu di hulu ada pula kepastian hasil akhir menjual olahan sampah tersebut agar tepat sasaran.
Editor : Adi Lazuardi
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2025