Denpasar (Antara Bali) - Enam orang penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, berusia di bawah 18 tahun tidak bisa mengikuti ujian nasional karena tidak memiliki kesempatan mengikuti program kewajiban belajar (Kejar) sistem paket.

"Mereka semua sudah putus sekolah sejak SD dan tidak bisa diusulkan mengikuti Kejar Paket B karena syarat untuk bisa mengajukan pendidikan Kejar Paket minimal 20 orang," kata Kepala LP Kerobokan Gusti Ngurah Wiratna di Denpasar, Rabu.

Menurut dia, keenam penghuni LP itu dari kalangan keluarga yang mengalami permasalahan sosial sehingga berdampak pada perkembangan mentalnya.

Namun pihak LP Kerobokan akan tetap berupaya mengusulkan pendidikan mereka untuk bisa mengubah pola pikir dan perilaku sehari-hari.

Ia menjelaskan, keenam narapidana yang tersandung kasus pencurian itu saat ini masih dalam penyelesaian proses hukum yang nantinya akan direhabilitasi di LP Karangasem.

LP Kerobokan sudah memberikan berbagai macam kesempatan kepada para penghuni, baik dari kalangan anak-anak maupun berusia dewasa, untuk mengikuti pelatihan keterampilan tergantung minat dan bakat mereka masing-masing. (GDE)

Pewarta: Pewarta: I Gede Wira Suryantala

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013