Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kerthi Bali Shanti yang bergerak di industri kepariwisataan berbasis digital dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Denpasar buntut melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap lima karyawan.
Perwakilan karyawan bernama Made Raka Dwiputra di Denpasar, Jumat, mengatakan laporan yang disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Denpasar ini menuntut perusahaan yang semena-mena bahkan tidak membayar denda atas proses PHK.
“Saya sendiri sempat menjalani kontrak kerja PKWT yang mana dalam kontrak tersebut berjalan selama enam bulan, kemudian setelah saya angsur menjalani, pada bulan kedua dilakukanlah PHK secara sepihak kepada saya,” kata dia.
Raka bercerita kejadian yang sama turut menimpa empat rekannya yang lain, secara bergiliran BUMD yang berdiri tahun 2022 itu memutus kontrak lima orang pegawai tanpa sebab yang jelas.
“Pertimbangan dari perusahaan itu mereka menjelaskan kinerja, tapi kalau misalnya kinerja, kami ini tidak mendapat surat peringatan, teguran, atau apapun, langsung PHK dan tidak mendapatkan kompensasi,” ujar Raka.
Mantan karyawan yang mengisi posisi pengacara internal ini sebelumnya menyampaikan kepada Perumda Kerthi Bali Shanti bahwa jika mereka melakukan PHK setidaknya mengikuti regulasi dalam Undang-undang Cipta Kerja yang mengatur PKWT, namun perusahaan tak mengindahkan.
“Itu berupa ganti kerugian, penalti kepada pekerja, tapi dari perusahaan menyampaikan kepada saya bahwa tidak akan melakukan pemenuhan apapun, dan saya juga sempat menyampaikan kalau kami akan ikuti prosedur hukum yang ada,” kata dia.
Setelah didiskusikan bersama karyawan Perumda Kerthi Bali Shanti lainnya ternyata empat orang lainnya mengalami hal yang sama, padahal selama ini mereka bekerja sesuai tugas masing-masing dan tidak pernah mendapat peringatan.
Keluhan karyawan diperparah dengan perusahaan yang enggan mengeluarkan surat paklaring untuk melamar pekerjaan baru atau pencairan BPJS Ketenagakerjaan serta surat PHK.
“Yang lain sama serupa seperti saya, saya sendiri juga pertama itu bersurat permohonan paklaring kerja dan surat PHK tidak ada itikad baik, karena waktu itu saya di PHK secara lisan, tidak ada SP dan surat keterangan PHK,” kata Raka.
Adapun karyawan lainnya yang di-PHK berada pada divisi berbeda-beda, selain dirinya sebagai pengacara internal juga pegawai pada divisi kreator, digital, dan media, dengan rata-rata masa kerja dua bulan dan diputus kontrak di tahun 2024 ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024