Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) menjatuhkan sanksi kepada salah satu SPBU di Sanur, Denpasar berupa suspensi menjual bahan bakar minyak jenis Pertalite karena terbukti melakukan penyelewengan penjualan BBM subsidi itu untuk kapal wisata.
"Setelah kami periksa, pihak SPBU mengakui adanya pengisian Pertalite ke jerigen tanpa surat rekomendasi," kata Manajer Komunikasi, Relasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi dihubungi di Denpasar, Bali, Sabtu.
Ada pun wilayah penjualan BBM termasuk Liquified Petroleum Gas (LPG) di Bali berada di bawah koordinasi Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus yang berkedudukan di Surabaya, Jawa Timur.
Pemberian sanksi suspensi penjualan BBM subsidi Pertalite selama 14 hari sejak 18 Oktober 2024 itu dijatuhkan kepada SPBU nomor 54.801.45 di Jalan By Pass Ngurah Rai atau tepatnya berada di dekat penyeberangan Sanur, Denpasar.
Sanksi diberikan setelah Pertamina Patra Niaga wilayah penjualan Bali melakukan penelusuran atas laporan masyarakat yang mendapati SPBU itu melayani pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite menggunakan jerigen.
Baca juga: Pertamina jelaskan tips pendaftaran kode QR Pertalite di Bali
Bahkan, konsumen yang membeli pertalite menggunakan jerigen itu adalah operator kapal wisata tanpa ada rekomendasi.
Selain itu, BUMN bidang minyak dan gas bumi itu juga menginstruksikan pihak SPBU untuk memastikan kamera pengawas atau CCTV tetap aktif dan bisa diakses agar CCTV di SPBU merekam sempurna untuk mempermudah pengawasan dan pemeriksaan apabila dibutuhkan.
"Di SPBU tersebut kami juga memasang spanduk pembinaan sebagai upaya pemberian informasi kepada konsumen penyebab SPBU tersebut tidak menyalurkan pertalite," imbuh Ahad.
Selama pemberian sanksi, SPBU 54.801.45 diminta untuk memastikan ketersediaan produk BBM non subsidi agar tetap bisa menjadi pilihan bagi konsumen yang datang ke SPBU tersebut.
Terkait peristiwa tersebut pihaknya mengoptimalkan sosialisasi ulang kepada pihak SPBU lain yang terdapat di wilayah Bali untuk melayani BBM sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku serta mematuhi aturan pendistribusian BBM subsidi.
Ia meminta masyarakat melaporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui Call Center melalui nomor 135 apabila mengetahui adanya penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi.
"Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi bagi lembaga penyalur yang melakukan pelanggaran," katanya.
Baca juga: Pemkab Bangli Bali minta warganya untuk daftar kode QR Pertalite
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
"Setelah kami periksa, pihak SPBU mengakui adanya pengisian Pertalite ke jerigen tanpa surat rekomendasi," kata Manajer Komunikasi, Relasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi dihubungi di Denpasar, Bali, Sabtu.
Ada pun wilayah penjualan BBM termasuk Liquified Petroleum Gas (LPG) di Bali berada di bawah koordinasi Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus yang berkedudukan di Surabaya, Jawa Timur.
Pemberian sanksi suspensi penjualan BBM subsidi Pertalite selama 14 hari sejak 18 Oktober 2024 itu dijatuhkan kepada SPBU nomor 54.801.45 di Jalan By Pass Ngurah Rai atau tepatnya berada di dekat penyeberangan Sanur, Denpasar.
Sanksi diberikan setelah Pertamina Patra Niaga wilayah penjualan Bali melakukan penelusuran atas laporan masyarakat yang mendapati SPBU itu melayani pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite menggunakan jerigen.
Baca juga: Pertamina jelaskan tips pendaftaran kode QR Pertalite di Bali
Bahkan, konsumen yang membeli pertalite menggunakan jerigen itu adalah operator kapal wisata tanpa ada rekomendasi.
Selain itu, BUMN bidang minyak dan gas bumi itu juga menginstruksikan pihak SPBU untuk memastikan kamera pengawas atau CCTV tetap aktif dan bisa diakses agar CCTV di SPBU merekam sempurna untuk mempermudah pengawasan dan pemeriksaan apabila dibutuhkan.
"Di SPBU tersebut kami juga memasang spanduk pembinaan sebagai upaya pemberian informasi kepada konsumen penyebab SPBU tersebut tidak menyalurkan pertalite," imbuh Ahad.
Selama pemberian sanksi, SPBU 54.801.45 diminta untuk memastikan ketersediaan produk BBM non subsidi agar tetap bisa menjadi pilihan bagi konsumen yang datang ke SPBU tersebut.
Terkait peristiwa tersebut pihaknya mengoptimalkan sosialisasi ulang kepada pihak SPBU lain yang terdapat di wilayah Bali untuk melayani BBM sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku serta mematuhi aturan pendistribusian BBM subsidi.
Ia meminta masyarakat melaporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui Call Center melalui nomor 135 apabila mengetahui adanya penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi.
"Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi bagi lembaga penyalur yang melakukan pelanggaran," katanya.
Baca juga: Pemkab Bangli Bali minta warganya untuk daftar kode QR Pertalite
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024