Denpasar (Antara Bali) - Sebanyak 52 calon tenaga kerja mengadukan nasibnya kepada Lembaga Bantuan Hukum Bali karena merasa telah tertipu oleh dua perusahaan penyalur pekerja ke luar negeri di daerah tersebut sehingga merasa dirugikan.
"Puluhan calon TKI asal Bali ini mengadukan nasibnya ke kami karena merasa telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh perusahaan PT Reka Wahana Mulia dan PT Fortuna Bali Cemerlang," kata I Made Sugianta, selaku kuasa hukum para korban di Denpasar, Kamis.
Para calon tenaga kerja ke luar negeri itu merasa tertipu karena sampai dua tahun belum juga diberangkatkan sedangkan uang yang telah disertorkan untuk biaya pemberangkatan berkisar Rp25 sampai Rp65 juta belum juga dikembalikan oleh perusahaan. Dana yang telah disertorkan oleh puluhan calon pekerja tersebut mencapai Rp1,25 miliar. Sampai sekarang belum juga ada kejelasannya.
Wayan Gede Suardipa, salah seorang korban menuturkan, dirinya merasa frustasi karena setelah dua tahun menunggu dan berupaya melalui pendekatan kepada pihak terkait supaya uang untuk pemberangkatan bisa dikembalikan oleh perusahaan, namun kenyataannya masih juga tidak ada kejelasan.
"Perusahaan hanya bisa menjanjikan untuk mengembalikan, tapi nyatanya tidak ada," ucap calon tenaga kerja yang mendaftar di PT Reka Wahana Mulia itu pada Februari 2011.
Hal senada disampaikan M Taufik Yulianto, korban lainnya yang mendaftar di PT Fortuna Bali Cemerlang. Dia mengatakan telah berupaya melakukan berbagai cara untuk mendekati perusahaan supaya bisa mengembalikan dana pemberangkatan. (IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Puluhan calon TKI asal Bali ini mengadukan nasibnya ke kami karena merasa telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh perusahaan PT Reka Wahana Mulia dan PT Fortuna Bali Cemerlang," kata I Made Sugianta, selaku kuasa hukum para korban di Denpasar, Kamis.
Para calon tenaga kerja ke luar negeri itu merasa tertipu karena sampai dua tahun belum juga diberangkatkan sedangkan uang yang telah disertorkan untuk biaya pemberangkatan berkisar Rp25 sampai Rp65 juta belum juga dikembalikan oleh perusahaan. Dana yang telah disertorkan oleh puluhan calon pekerja tersebut mencapai Rp1,25 miliar. Sampai sekarang belum juga ada kejelasannya.
Wayan Gede Suardipa, salah seorang korban menuturkan, dirinya merasa frustasi karena setelah dua tahun menunggu dan berupaya melalui pendekatan kepada pihak terkait supaya uang untuk pemberangkatan bisa dikembalikan oleh perusahaan, namun kenyataannya masih juga tidak ada kejelasan.
"Perusahaan hanya bisa menjanjikan untuk mengembalikan, tapi nyatanya tidak ada," ucap calon tenaga kerja yang mendaftar di PT Reka Wahana Mulia itu pada Februari 2011.
Hal senada disampaikan M Taufik Yulianto, korban lainnya yang mendaftar di PT Fortuna Bali Cemerlang. Dia mengatakan telah berupaya melakukan berbagai cara untuk mendekati perusahaan supaya bisa mengembalikan dana pemberangkatan. (IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013