Pemerintah Provinsi Bali mulai pekan kedua Februari 2024, mencairkan hibah bantuan dana desa adat untuk tahap ketiga tahun anggaran 2023 sebesar Rp100 juta, yang sempat tertunda pembayarannya pada tahun lalu.
"Sudah ada yang cair untuk 300 desa adat," kata Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra di Denpasar, Minggu.
Dengan mulai dicairkannya hibah uang untuk desa adat tersebut, Agung Kartika berharap hingga akhir Februari 2024, bisa dicairkan untuk 1.493 desa adat di Provinsi Bali.
"Kami berharap belanja-belanja terdahulu yang sudah dilaksanakan desa adat bisa ditutup dengan pencairan tahap ketiga ini," ucapnya.
Yang paling penting, kata Agung Kartika, desa adat bisa memanfaatkan pencairan hibah tahap ketiga ini untuk kegiatan pelestarian adat, tradisi, seni dan budaya Bali.
Baca juga: Pemkot Denpasar dan desa adat antisipasi ancaman tahun baru
"Kita tahu bahwa pengeluaran desa adat sangat tinggi, sehingga tentu dengan pencairan ini, pelaksanaan program kegiatan adat, tradisi dan seni budaya bisa dilaksanakan," ucapnya.
Terlebih, ujar Agung Kartika, pada Februari ini merupakan Bulan Bahasa Bali, sehingga sudah tepat waktunya desa adat mulai berkegiatan terkait pemuliaan pada bahasa, aksara dan sastra Bali.
"Kami harapkan desa adat menjadi yang terdepan, karena menjadi wadah dalam menjaga adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal," katanya.
Agung Kartika berharap tradisi dan seni budaya Bali ini tetap lestari dan berkelanjutan. "Aksara Bali tidak saja harus dimuliakan, tetapi juga digunakan di ruang publik, seperti pura, wantilan, balai banjar, pasar, desa adat, dan sebagainya," katanya.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali pada 2023 berencana mengucurkan hibah uang untuk 1.493 desa adat dengan nilai total mencapai Rp447,9 miliar yang dapat digunakan untuk mendukung program desa adat dan menyukseskan program pemprov setempat.
Besaran hibah yang diterima setiap desa adat sebesar Rp300 juta. Pencairan hibah dibagi menjadi tiga tahap, untuk setiap tahapan dicairkan sebesar Rp100 juta.
Tetapi, pencairan hibah desa adat tahap ketiga pada 2023 tertunda, karena penerimaan pendapatan daerah Pemprov Bali saat itu tidak maksimal, sehingga ditunda pembayarannya pada 2024.
Baca juga: Belajar menuntaskan persoalan sampah dari Desa Adat Seminyak
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
"Sudah ada yang cair untuk 300 desa adat," kata Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra di Denpasar, Minggu.
Dengan mulai dicairkannya hibah uang untuk desa adat tersebut, Agung Kartika berharap hingga akhir Februari 2024, bisa dicairkan untuk 1.493 desa adat di Provinsi Bali.
"Kami berharap belanja-belanja terdahulu yang sudah dilaksanakan desa adat bisa ditutup dengan pencairan tahap ketiga ini," ucapnya.
Yang paling penting, kata Agung Kartika, desa adat bisa memanfaatkan pencairan hibah tahap ketiga ini untuk kegiatan pelestarian adat, tradisi, seni dan budaya Bali.
Baca juga: Pemkot Denpasar dan desa adat antisipasi ancaman tahun baru
"Kita tahu bahwa pengeluaran desa adat sangat tinggi, sehingga tentu dengan pencairan ini, pelaksanaan program kegiatan adat, tradisi dan seni budaya bisa dilaksanakan," ucapnya.
Terlebih, ujar Agung Kartika, pada Februari ini merupakan Bulan Bahasa Bali, sehingga sudah tepat waktunya desa adat mulai berkegiatan terkait pemuliaan pada bahasa, aksara dan sastra Bali.
"Kami harapkan desa adat menjadi yang terdepan, karena menjadi wadah dalam menjaga adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal," katanya.
Agung Kartika berharap tradisi dan seni budaya Bali ini tetap lestari dan berkelanjutan. "Aksara Bali tidak saja harus dimuliakan, tetapi juga digunakan di ruang publik, seperti pura, wantilan, balai banjar, pasar, desa adat, dan sebagainya," katanya.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali pada 2023 berencana mengucurkan hibah uang untuk 1.493 desa adat dengan nilai total mencapai Rp447,9 miliar yang dapat digunakan untuk mendukung program desa adat dan menyukseskan program pemprov setempat.
Besaran hibah yang diterima setiap desa adat sebesar Rp300 juta. Pencairan hibah dibagi menjadi tiga tahap, untuk setiap tahapan dicairkan sebesar Rp100 juta.
Tetapi, pencairan hibah desa adat tahap ketiga pada 2023 tertunda, karena penerimaan pendapatan daerah Pemprov Bali saat itu tidak maksimal, sehingga ditunda pembayarannya pada 2024.
Baca juga: Belajar menuntaskan persoalan sampah dari Desa Adat Seminyak
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024