Jakarta (Antara Bali) - Badan Narkotika Nasional (BNN) belum menetapkan status hukum dari Raffi Ahmad dan Wanda Hamidah terkait dugaan kasus narkoba, karena nama mereka berdua tidak termasuk dalam tujuh nama yang dipulangkan pada hari ini.

"Saat ini sisanya belum ditentukan status hukumnya," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Selasa.

Untuk sepuluh orang yang masih menjalani pemeriksaan, akan ditambah waktu pemeriksaannya selama 3x24 jam, katanya.

"Saat ini yang lainnya masih dalam pemeriksaan, sekarang penyidik juga sudah meminta perpanjangan pemeriksaan 3x24jam yang ke 2," kata Sumirat.

Tujuh orang yang dipulang tersebut yakni pasangan suami istri artis Irwansyah dan Zaskia Sungkar, kemudian lima orang lainnya yakni Furqi, Roni Wijaya, Mira, Muhammad dan Nafi. BNN juga menyerahkan surat kepada masing-masing pihak yang dipulangkan.(LHS/IGT)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013