Tabanan (Antara Bali) - Kepolisian Resor Tabanan mendalami dugaan habisnya masa berlaku izin pengelolaan objek wisata Bedugul yang dipegang I Wayan Purnayasa selaku tersangka kasus tewasnya dua wisatawan di Danau Beratan.
"Mungkin dalam pemeriksaan lanjutan, persoalan izin itu akan kami tanyakan kepada tersangka karena kami mendapat informasi izin itu telah habis masa berlakunya sejak 2011," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan AKP Eko Kurniawan seusai memeriksa Wayan Purnayasa, Selasa.
Wayan Purnayasa menjalani pemeriksaan selama enam jam di ruang Unit II Satuan Reskrim Polres Tabanan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus tewasnya dua siswa SMA Negeri 1 Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, saat berwisata di Danau Beratan, Bedugul, Sabtu (5/1) petang lalu.
Menurut Eko, ada 45 item pertanyaan yang diajukan kepada tersangka yang saat itu tidak didampingi oleh kuasa hukum. Beberapa pertanyaan itu di antaranya mengenai tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengelola objek wisata Bedugul yang di dalam areal itu terdapat Danau Beratan.
Wayan Purnayasa juga ditanya mengenai keberadaan dirinya pada saat rombongan wisatawan dari SMA Negeri 1 Plumpang itu tiba di objek wisata yang terkenal hingga ke manca negara itu. Tersangka juga ditanya tentang usia dermaga II Danau Beratan yang rapuh sehingga ambruk saat dipijak oleh belasan siswa SMA Negeri 1 Plumpang yang menyebabkan sebagian jatuh ke danau dan dua di antaranya tewas tenggelam.
Pemeriksaan terhadap Wayan Purnayasa merupakan yang pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya dia tidak memenuhi panggilan polisi pada Kamis (7/1) dengan alasan menghadiri upacara adat di desanya.
Eko menambahkan bahwa tersangka diperiksa lagi pada Rabu (30/1) depan. Wayan Purnayasa dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. (EKA/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Mungkin dalam pemeriksaan lanjutan, persoalan izin itu akan kami tanyakan kepada tersangka karena kami mendapat informasi izin itu telah habis masa berlakunya sejak 2011," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan AKP Eko Kurniawan seusai memeriksa Wayan Purnayasa, Selasa.
Wayan Purnayasa menjalani pemeriksaan selama enam jam di ruang Unit II Satuan Reskrim Polres Tabanan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus tewasnya dua siswa SMA Negeri 1 Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, saat berwisata di Danau Beratan, Bedugul, Sabtu (5/1) petang lalu.
Menurut Eko, ada 45 item pertanyaan yang diajukan kepada tersangka yang saat itu tidak didampingi oleh kuasa hukum. Beberapa pertanyaan itu di antaranya mengenai tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengelola objek wisata Bedugul yang di dalam areal itu terdapat Danau Beratan.
Wayan Purnayasa juga ditanya mengenai keberadaan dirinya pada saat rombongan wisatawan dari SMA Negeri 1 Plumpang itu tiba di objek wisata yang terkenal hingga ke manca negara itu. Tersangka juga ditanya tentang usia dermaga II Danau Beratan yang rapuh sehingga ambruk saat dipijak oleh belasan siswa SMA Negeri 1 Plumpang yang menyebabkan sebagian jatuh ke danau dan dua di antaranya tewas tenggelam.
Pemeriksaan terhadap Wayan Purnayasa merupakan yang pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya dia tidak memenuhi panggilan polisi pada Kamis (7/1) dengan alasan menghadiri upacara adat di desanya.
Eko menambahkan bahwa tersangka diperiksa lagi pada Rabu (30/1) depan. Wayan Purnayasa dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. (EKA/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013