Gianyar (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, menghentikan pembangunan enam vila karena tidak dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Sebenarnya sudah berkali-kali kami ingatkan, tapi pemilik bangunan tetap tidak menghiraukan sehingga kami stop pembangunannya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Gianyar, I Wayan Kujus Pawitra, Kamis.
Penghentian itu dilakukan pada saat personel Satpol PP menggelar razia di Banjar Sawa Gunung, Desa Adat Pejeng Kangin, Kecamatan Tampaksiring.
Razia kemudian dilakukan di Banjar Batan Ancak, Desa Adat Mas, Kecamatan Ubud, dan Banjar Tegenungan, Desa Adat Kemenuh, Kecamatan Sukawati.
"Di Banjar Sawa Gunung kami mendapati satu banguan proyek vila tanpa IMB, sedangkan di Banjar Batan Ancak ada bangunan toko tanpa IMB," kata Wayan Kujus.
Sementara itu, lima vila lainnya yang tidak ber-IMB terdapat di Banjar Tegenungan. "Kami sudah berkirim surat kepada pemiliknya," katanya. (IPA/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Sebenarnya sudah berkali-kali kami ingatkan, tapi pemilik bangunan tetap tidak menghiraukan sehingga kami stop pembangunannya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Gianyar, I Wayan Kujus Pawitra, Kamis.
Penghentian itu dilakukan pada saat personel Satpol PP menggelar razia di Banjar Sawa Gunung, Desa Adat Pejeng Kangin, Kecamatan Tampaksiring.
Razia kemudian dilakukan di Banjar Batan Ancak, Desa Adat Mas, Kecamatan Ubud, dan Banjar Tegenungan, Desa Adat Kemenuh, Kecamatan Sukawati.
"Di Banjar Sawa Gunung kami mendapati satu banguan proyek vila tanpa IMB, sedangkan di Banjar Batan Ancak ada bangunan toko tanpa IMB," kata Wayan Kujus.
Sementara itu, lima vila lainnya yang tidak ber-IMB terdapat di Banjar Tegenungan. "Kami sudah berkirim surat kepada pemiliknya," katanya. (IPA/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013