Tabanan (Antara Bali) - Pengelola objek wisata Bedugul I Wayan Purnayasa tidak memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Resor Tabanan, Kamis, untuk menjalani pemeriksaan kasus tewasnya dua wisatawan di Danau Beratan.

"Purnayasa yang berstatus tersangka dalam kasus itu tidak bisa hadir dengan alasan mengikuti upacara adat," kata Kepala Polres Tabanan AKBP Dekananto Eko Purwono.

Pihak penyidik memaklumi mangkirnya tersangka karena yang bersangkutan adalah seorang kepala desa adat sehingga bertanggung jawab atas upacara adat di desanya.

Purnayasa terancam hukuman penjara selama lima tahun karena kelalaiannya telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP. Penyidik akan memintai keterangan Purnayasa, Selasa (21/1) depan.(EKA/M038)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013