Tabanan (Antara Bali) - Pengelola objek wisata Bedugul, I Wayan Purnayasa, ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya dua siswa SMA Negeri 1 Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, saat berwisata di Danau Beratan, Sabtu (5/1).
"Penetapan status tersangka itu karena pengelola objek wisata itu dianggap lalai yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," kata Kepala Kepolisian Resor Tabanan AKBP Dekananto Eko Purwono, Senin.
Atas penetapan tersangka itu, Polres Tabanan telah melayangkan surat panggilan kepada Wayan Purnayasa untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (17/1).
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, Wayan Purnayasa mengaku belum menerima surat penetapan status sebagai tersangka dan surat panggilan dari penyidik.
Kendati demikian, dia mengaku siap memenuhi panggilan pihak penyidik dan akan mengikuti proses hukum kasus tersebut.
"Saya siap memenuhi panggilan dan saya akan ikuti proses hukum sesuai fakta yang ada di lapangan," katanya seraya menuturkan bahwa dirinya belum menunjuk kuasa hukum yang mendampingi dalam pemeriksaan di kepolisian.
Tewasnya dua murid SMP Negeri 1 Plumpang, M Slamet (17) dan Sri Utami (17) yang tenggelam di Danau Beratan saat dermaga kayu yang dipijaknya ambruk berpengaruh terhadap citra pariwisata Bali.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban mengeluarkan surat edaran kepada pihak sekolah untuk tidak melakukan wisata ke Bali karena dinilai kurang memperhatikan faktor keamanan wisatasan. Beberapa sekolah di daerah itu pun kemudian mengalihkan kunjungan wisatanya ke Yogyakarta. (EKA/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Penetapan status tersangka itu karena pengelola objek wisata itu dianggap lalai yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," kata Kepala Kepolisian Resor Tabanan AKBP Dekananto Eko Purwono, Senin.
Atas penetapan tersangka itu, Polres Tabanan telah melayangkan surat panggilan kepada Wayan Purnayasa untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (17/1).
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, Wayan Purnayasa mengaku belum menerima surat penetapan status sebagai tersangka dan surat panggilan dari penyidik.
Kendati demikian, dia mengaku siap memenuhi panggilan pihak penyidik dan akan mengikuti proses hukum kasus tersebut.
"Saya siap memenuhi panggilan dan saya akan ikuti proses hukum sesuai fakta yang ada di lapangan," katanya seraya menuturkan bahwa dirinya belum menunjuk kuasa hukum yang mendampingi dalam pemeriksaan di kepolisian.
Tewasnya dua murid SMP Negeri 1 Plumpang, M Slamet (17) dan Sri Utami (17) yang tenggelam di Danau Beratan saat dermaga kayu yang dipijaknya ambruk berpengaruh terhadap citra pariwisata Bali.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban mengeluarkan surat edaran kepada pihak sekolah untuk tidak melakukan wisata ke Bali karena dinilai kurang memperhatikan faktor keamanan wisatasan. Beberapa sekolah di daerah itu pun kemudian mengalihkan kunjungan wisatanya ke Yogyakarta. (EKA/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013