Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah RI meminta Kementerian Dalam Negeri segera menerbitkan Permendagri yang menjadi acuan pemerintah daerah dalam penyusunan Rancangan APBD 2024.

"Menjadi tekad dan komitmen BULD sebagai salah satu alat kelengkapan DPD untuk mendorong terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut," kata Ketua BULD DPD Stefanus BAN Liow di Denpasar, Bali, Kamis.

Stefanus menyampaikan hal tersebut dalam Temu Konsultasi Legislasi Pusat dan Daerah dengan menghadirkan narasumber Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra, Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof Dr Putu Gede Arya Sumertha Yasa, dan AA Ketut Sudiana mewakili DPRD Bali.

"Permendagri yang baru ini sangat penting dan strategis karena menyesuaikan dengan sejumlah ketentuan baru yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang diantaranya mengenai pajak daerah, retribusi daerah dan sejumlah batasan lain yang harus dipatuhi," ujarnya.

Ia menambahkan dengan nanti ada Permendagri yang baru maka dapat melengkapi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 sebagai payung hukum serta acuan penyusunan Perda APBD Tahun 2024.

"Pemerintah daerah saat ini masih mengacu Permendagri No 84 Tahun 2022 yang tentunya belum menyesuaikan dengan UU HKPD. Ini menjadi tugas dan kewenangan kami untuk menjembatani kepentingan dan aspirasi daerah di pusat," ujarnya.

Selanjutnya berkenaan dengan kebijakan mandatory spending (belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang) sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 146 dan Pasal 147 UU HKPD, Pemerintah Provinsi Bali telah mengoptimalkan upaya pemenuhan atas ketentuan tersebut.

Stefanus mengemukakan diantaranya melalui penyesuaian alokasi belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total belanja APBD.

Di sisi lain Pemerintah Provinsi Bali juga telah menetapkan kebijakan mandatory spending khusus lokal yakni pengalokasian anggaran belanja daerah sebesar 10 persen dari total belanja ABPD guna penguatan kegiatan adat budaya dan kearifan lokal, yakni alokasi anggaran bagi 1.493 desa adat yang ada.

Sementara itu anggota Dewan Perwakilan Daerah Dapil Bali Made Mangku Pastika mengatakan daerah tidak perlu khawatir terhadap kewenangan DPD untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah disusun dan maupun perda yang sudah ditetapkan.

"Hal ini karena kehadiran DPD itu untuk menjembatani kepentingan daerah," ujar mantan Gubernur Bali dua periode itu.

Dengan pemantauan dan evaluasi dari DPD tersebut, lanjut dia, dapat diketahui apakah perda yang ditetapkan sudah sejalan dengan regulasi yang ditetapkan pusat. Demikian pula sebaliknya, regulasi yang ditetapkan pusat apakah sudah mengakomodasi kepentingan daerah.

Pastika mengatakan saat ini DPD RI melalui BULD tengah fokus untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Perda APBD 2023 dan RAPBD 2024.

"Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi pada Pemerintah Provinsi Bali yang telah bekerja sama untuk penyelenggaraan kegiatan ini," ucapnya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra dalam kesempatan itu memaparkan postur APBD mengacu pada Perda Provinsi Bali No 14 Tahun 2022 tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023.

Dalam APBD Bali Induk 2023, Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp6,93 triliun lebih dan Belanja Daerah sebesar Rp7,52 triliun, dengan Defisit menjadi sebesar Rp588,44 miliar lebih.

Kemudian terkait dengan "mandatory spending" dalam APBD Bali 2023, menurut Ika, juga sudah sesuai dengan ketentuan yakni total belanja pegawai dengan anggaran Rp2,07 triliun (27,55 persen dari APBD). Dalam ketentuan, diatur untuk belanja pegawai maksimal 30 persen.

Namun untuk belanja infrastruktur daerah dari ketentuan minimal 40 persen, dalam APBD Bali 2023 telah dialokasikan anggaran sebesar Rp2,01 triliun lebih (34,70 persen).

Ika menambahkan, karena Bali merupakan daerah agraris dan pariwisata, juga memiliki mandatory spending khusus untuk pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah seperti untuk desa adat, subak, seni budaya, dan kearifan lokal.

Kemudian dalam Raperda Perubahan APBD Bali 2023 yang saat ini masih sedang berproses di Kementerian Dalam Negeri, Pendapatan Daerah dinaikkan menjadi Rp7,24 triliun lebih dan Belanja Daerah menjadi Rp7,96 triliun lebih, atau dengan Defisit sebesar Rp717,13 miliar lebih.

Terkait dengan penyusunan RAPBD tahun anggaran 2024, Pemerintah Provinsi Bali hingga saat ini juga masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang baru dengan sejumlah penyesuaian mengacu untuk penyusunan RAPBD 2024.

Ika mengatakan pelaksanaan Perda APBD dioptimalkan serta difokuskan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi atas alokasi anggaran daerah bagi sektor pendidikan, kesehatan, pengembangan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Selain itu mengupayakan meningkatnya tingkat kualitas serta efektifitas anggaran belanja daerah agar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua BULD DPD Stefanus BAN Liow bersama jajaran anggota dan Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya disela-sela acara Temu Konsultasi Legislasi Pusat dan Daerah di Denpasar, Kamis (21/9/2023). ANTARA/Ni Luh Rhismawati.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023