Denpasar (Antara Bali) - Sidang lanjutan perkara Lindsay June Sandiford, terdakwa kasus penyelundupan 4,7 kilogram kokain yang dijuluki "Ratu Kokain" di Pengadilan Negeri Denpasar, ditunda.
Persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa asal Inggris itu, Kamis, ditunda karena penerjemah yang bersangkutan berhalangan hadir.
"Karena penerjemah terdakwa berhalangan hadir maka sidang kami tunda," kata Ketua Majelis Hakim Amser Simanjuntak.
Persidangan rencananya akan dilaksanakan pada Senin (7/1) depan dengan agenda yang sama.
Sementara itu selama menunggu jalannya persidangan sampai sidang berlangsung wanita paruh baya asal Inggris itu seperti sebelumnya berusaha menghindari sorotan lensa dari para fotografer ataupun wartawan televisi.
Semenjak keluar dari ruang tunggu tahan di PN Denpasar, Lindsay terus menutupi wajahnya menggunakan selendang berwarna biru. Bahkan sampai di dalam ruang sidang, ratu kokain tersebut tidak mau membuka selendangnya dan berusaha sekuat tenaga menutupi wajahnya.(IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
Persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa asal Inggris itu, Kamis, ditunda karena penerjemah yang bersangkutan berhalangan hadir.
"Karena penerjemah terdakwa berhalangan hadir maka sidang kami tunda," kata Ketua Majelis Hakim Amser Simanjuntak.
Persidangan rencananya akan dilaksanakan pada Senin (7/1) depan dengan agenda yang sama.
Sementara itu selama menunggu jalannya persidangan sampai sidang berlangsung wanita paruh baya asal Inggris itu seperti sebelumnya berusaha menghindari sorotan lensa dari para fotografer ataupun wartawan televisi.
Semenjak keluar dari ruang tunggu tahan di PN Denpasar, Lindsay terus menutupi wajahnya menggunakan selendang berwarna biru. Bahkan sampai di dalam ruang sidang, ratu kokain tersebut tidak mau membuka selendangnya dan berusaha sekuat tenaga menutupi wajahnya.(IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013