Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma Kota Denpasar, Bali, akan ditutup selama empat hari saat libur Hari Suci Galungan dan Kuningan sehingga masyarakat diharapkan permaklumannya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar Ida Bagus Benny Pidada Rurus, di Denpasar, Senin mengatakan penetapan libur MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar mempedomani Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 422.3/15315/PK/BKPSDM.

Surat tertanggal 20 Oktober 2022 itu tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Dispensasi Hari Raya Suci di Bali Tahun 2023.

"Dalam rangka Hari Suci Galungan dan Kuningan, MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar libur selama empat hari yakni tanggal 1, 2, 3 dan 11 Agustus 2023," ujar Bagus Benny.

Setelah libur pada hari Selasa (1/8) saat Penampahan Galungan, Rabu (2/8) saat Galungan dan Kamis (3/8) saat Umanis Galungan, maka Mal Pelayanan Publik pada Jumat (4/8) kembali buka dan memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan.

Selanjutnya pada Jumat (11/8) bertepatan dengan Hari Penampahan Kuningan, MPP kembali tutup dan memberikan pelayanan normal kembali pada 14 Agustus 2023.

Pihaknya memohon permakluman masyarakat terkait pelaksanaan libur Hari Suci Galungan dan Kuningan ini. Benny Pidada mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kembali pelayanan di MPP pada Jumat (4/8) mendatang.

"Kami mohon permakluman masyarakat Kota Denpasar, dan kami mengajak untuk memanfaatkan pelayanan kembali di luar jadwal libur tersebut," ucapnya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar I Dewa Gde Juli Artabrata bahwa Disdukcapil melaksanakan pelayanan mengikuti pelayanan di MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar.

"Jadi sama dengan MPP, sesuai SE Gubernur Bali kami mengikuti untuk tutup selama jadwal libur tersebut, masyarakat Kota Denpasar kami harapkan permaklumanya," katanya.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023