Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto menegaskan dirinya bakal menyelesaikan dalam waktu dekat persoalan tunggakan utang Indonesia dalam proyek kerja sama pembuatan Pesawat Tempur KFX/IFX KF-21 Boramae.
“Saya kira ini akan selesai dalam waktu dekat karena ini suatu keputusan Presiden,” kata Prabowo menjawab pertanyaan ANTARA saat jumpa pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (6/7).
Prabowo melanjutkan tengah mengupayakan adanya sinkronisasi antara proyek-proyek pembuatan pesawat tempur yang merupakan ranah Kementerian Pertahanan dengan pengaturan anggaran yang menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.
“Saya kira nanti kita akan sinkronkan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan,” kata Prabowo.
Baca juga: Menhan Prabowo ingatkan prajurit TNI selalu jadi pelayan masyarakat
Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan bekerja sama mengembangkan pesawat tempur generasi 4.5 yang kemampuannya diyakini mendekati pesawat siluman terdepan dunia saat ini. Hasil kerja sama KFX/IFX (Korea Fighter Xperiment/Indonesia Fighter Xperiment) diberi nama KF-21 Boramae. Dalam kerja sama jangka panjang itu, Pemerintah Korea Selatan mendanai 60 persen proyek pengembangan pesawat tempur itu, sementara Pemerintah Indonesia 20 persen, dan Korea Aerospace Industries (KAI) 20 persen.
Pengembangan KF-21 Boramae saat ini masih pada tahap engineering and manufacturing development (EDM), yang diperkirakan berlangsung sampai 2026. Setelah itu, jet tempur masuk tahap produksi massal.
Indonesia berencana membeli 48 unit KF-21 Boramae dalam program gabungan tersebut, sementara Korea Selatan membeli 120 unit.
Dalam proyek itu, Indonesia tidak hanya membeli pesawat tempur dari Korea Selatan, tetapi juga berupaya mendapatkan transfer teknologi dari pengembangan Pesawat Tempur KF-21 Boramae.
Baca juga: Menhan Prabowo dan Menhan China bahas peningkatan kerja sama militer
Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Pertahanan mengirim setidaknya 37 ahli dan teknisi, serta dua personel test pilot bersertifikasi internasional dari TNI AU untuk mendapatkan alih teknologi di Korea Selatan.
Pemerintah Indonesia menargetkan mengirim 100 ahli/teknisi dalam model rotasi ke Korea Selatan untuk alih teknologi dalam periode 2021 sampai dengan pertengahan 2026.
Walaupun demikian, Indonesia masih menunggak utang sebesar 671 juta dolar AS dari total komitmen 1,3 miliar dolar AS untuk mendanai proyek gabungan dengan Korea Selatan itu.
Terkait pembayaran itu, Wakil Menteri Pertahanan M. Herindra pada awal 2023 menegaskan KFX/IFX merupakan program nasional sehingga komitmen terhadap mekanisme pembayarannya cost share agreement (CSA) seharusnya menjadi tanggung jawab bersama seluruh kementerian terkait.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 136/2014 tentang Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X mengatur kementerian terkait meliputi Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Ristek, Panglima TNI, dan Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas).
Dalam aturan yang sama, Pasal 23 Perpres No. 136/2014 mengatur soal pendanaan, yaitu pembiayaan skema CSA untuk proyek pesawat tempur itu dibebankan kepada APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
“Saya kira ini akan selesai dalam waktu dekat karena ini suatu keputusan Presiden,” kata Prabowo menjawab pertanyaan ANTARA saat jumpa pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (6/7).
Prabowo melanjutkan tengah mengupayakan adanya sinkronisasi antara proyek-proyek pembuatan pesawat tempur yang merupakan ranah Kementerian Pertahanan dengan pengaturan anggaran yang menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.
“Saya kira nanti kita akan sinkronkan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan,” kata Prabowo.
Baca juga: Menhan Prabowo ingatkan prajurit TNI selalu jadi pelayan masyarakat
Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan bekerja sama mengembangkan pesawat tempur generasi 4.5 yang kemampuannya diyakini mendekati pesawat siluman terdepan dunia saat ini. Hasil kerja sama KFX/IFX (Korea Fighter Xperiment/Indonesia Fighter Xperiment) diberi nama KF-21 Boramae. Dalam kerja sama jangka panjang itu, Pemerintah Korea Selatan mendanai 60 persen proyek pengembangan pesawat tempur itu, sementara Pemerintah Indonesia 20 persen, dan Korea Aerospace Industries (KAI) 20 persen.
Pengembangan KF-21 Boramae saat ini masih pada tahap engineering and manufacturing development (EDM), yang diperkirakan berlangsung sampai 2026. Setelah itu, jet tempur masuk tahap produksi massal.
Indonesia berencana membeli 48 unit KF-21 Boramae dalam program gabungan tersebut, sementara Korea Selatan membeli 120 unit.
Dalam proyek itu, Indonesia tidak hanya membeli pesawat tempur dari Korea Selatan, tetapi juga berupaya mendapatkan transfer teknologi dari pengembangan Pesawat Tempur KF-21 Boramae.
Baca juga: Menhan Prabowo dan Menhan China bahas peningkatan kerja sama militer
Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Pertahanan mengirim setidaknya 37 ahli dan teknisi, serta dua personel test pilot bersertifikasi internasional dari TNI AU untuk mendapatkan alih teknologi di Korea Selatan.
Pemerintah Indonesia menargetkan mengirim 100 ahli/teknisi dalam model rotasi ke Korea Selatan untuk alih teknologi dalam periode 2021 sampai dengan pertengahan 2026.
Walaupun demikian, Indonesia masih menunggak utang sebesar 671 juta dolar AS dari total komitmen 1,3 miliar dolar AS untuk mendanai proyek gabungan dengan Korea Selatan itu.
Terkait pembayaran itu, Wakil Menteri Pertahanan M. Herindra pada awal 2023 menegaskan KFX/IFX merupakan program nasional sehingga komitmen terhadap mekanisme pembayarannya cost share agreement (CSA) seharusnya menjadi tanggung jawab bersama seluruh kementerian terkait.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 136/2014 tentang Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X mengatur kementerian terkait meliputi Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Ristek, Panglima TNI, dan Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas).
Dalam aturan yang sama, Pasal 23 Perpres No. 136/2014 mengatur soal pendanaan, yaitu pembiayaan skema CSA untuk proyek pesawat tempur itu dibebankan kepada APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023