Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali minta warga Kelurahan Gilimanuk mengajukan usulan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk tanah yang mereka tempati.
“Saya sudah berkali-kali minta agar ada surat usulan itu, tapi sampai sekarang tidak ada. Kalau tidak ada surat, apa yang harus kami proses,?” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Jembrana Komang Wiasa, menjawab warga yang menuntut janji Bupati Jembrana I Nengah Tamba untuk memberikan SHM tanah di Gilimanuk, Minggu sore.
Sebelumnya, usai penyerahan Surat Pemakaian Kekayaan Daerah (SPKD), belasan warga Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya berteriak-teriak menuntut janji Bupati I Nengah Tamba untuk menjadikan status tanah di kelurahan tersebut sebagai hak milik.
Dari video yang diperoleh Minggu sore, masyarakat berusaha merubung dan mendekati Tamba untuk menyampaikan keinginan mereka tersebut.
Baca juga: Wakil Bupati Jembrana janji perbaiki sekolah rusak
“Tidak terjadi dialog antara bupati dan warga soal protes itu. Setelah menyerahkan surat sewa lahan, ia langsung ke Pura Segara Gilimanuk untuk sembahyang,” kata salah seorang warga.
Masyarakat yang bertahan di sekitar pura ditemui Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi bersama Komang Wiasa.
Dalam pertemuan ini, Sri minta warga mengajukan usulan dari penyewa menjadi hak milik, yang dilakukan masing-masing orang.
“Usulan harus dilakukan setiap orang yang ingin status tanahnya SHM. Usulan tidak bisa dilakukan kelompok,” katanya.
Meskipun ada Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMTAG) sebagai wadah perjuangan warga, ia menegaskan, usulan harus tetap dilakukan masing-masing orang.
“Kalau mau dikoordinir AMTAG tidak masalah, tapi berkas usulan harus berasal dari setiap orang,” katanya.
Baca juga: Bupati Jembrana: Opini WTP hasil kerja keras banyak pihak
Menghadapi tuntutan dari warga, Komang Wiasa beberapa kali menegaskan, sempat minta warga menghormati prosesi persembahyangan yang sedang dilakukan bupati bersama sulinggih.
“Tolong hormati sulinggih yang sedang memimpin persembahyangan. Kalau ada berkas atau surat usulan yang masuk, saya akan proses sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Beberapa kali, termasuk dengan nada tinggi ia menekankan, tidak ada sama sekali surat usulan dari warga Gilimanuk yang masuk ke mejanya.
Menurut dia, persoalan tanah Gilimanuk harus diselesaikan dengan data dan dokumen, tidak hanya dengan kata-kata.
“Kalau hanya ngomong saja masalah ini tidak akan selesai. Saya katakan, percuma pasang baliho menuntut SHM kalau tidak ada surat beserta dokumen usulan SHM kepada kami,” katanya.
Untuk SPKD, ia mengatakan, yang sudah selesai dan dokumennya diserahkan, adalah untuk warga yang menyewa satu kapling tanah di Gilimanuk. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023