Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto membagikan sertifikat tanah untuk pura dan masyarakat Kabupaten Bangli, Bali, sambil blusukan dari rumah ke rumah.

“Hari ini saya menyerahkan 76 sertifikat, tapi terbagi beberapa untuk pura, masyarakat, dan juga untuk tanah-tanah adat. Kementerian ATR/BPN terus melaksanakan perintah presiden untuk mensertifikatkan seluruh bidang tanah, baik untuk kegiatan ibadah, tanah kegiatan ekonomi seperti sawah, pekarangan dan tanah tempat tinggal,” kata Hadi Tjahjanto di Bangli, Rabu.

Di Desa Pengotan, Bangli, Hadi menyambangi tiga rumah warga. Sebelumnya ia menekankan apabila masyarakat mengalami permasalahan terkait tanah dapat segera melapor agar segera disertifikatkan.

“Oleh sebab itu, kami datang blusukan ke desa-desa, termasuk di Bali untuk melihat sejauh mana proses sertifikasi terhadap tanah hak milik rakyat maupun adat,” ujarnya.

Baca juga: Menteri ATR/BPN: Tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia sudah bersertifikat

Saat menyambangi rumah warga, Menteri ATR/BPN menyampaikan agar lahan sawah milik pribadi juga perlu dilindungi dengan sertifikat tanah, selain mempertahankan status kepemilikannya, ia juga meminta agar lahan tersebut tidak dialihfungsikan.

Menteri ATR/BPN meminta warga untuk tidak melakukan alih fungsi lahan selain untuk meningkatkan perekonomian juga untuk membantu pemerintah dalam hal pemenuhan ketahanan pangan.

“Kami mohon bapak tetap menjaga aset dan apabila membutuhkan uang, sebaiknya tidak menjual tanahnya karena ini tanah leluhur. Apabila terpaksa, jangan dijual, tapi memberikan HGB di atas sertifikat hak milik,” jelasnya.

Salah satu masyarakat yang rumahnya disambangi Hadi Tjahjanto adalah I Wayan Ranten, warga asli Banjar Tiing, Desa Pengotan, yang selama ini tinggal di atas tanah tanpa kepastian hukum.

“Ini tanah waris milik leluhur saya, sebelumnya tidak ada sertifikat, sekarang senang pokoknya lega, karena sudah ada sertifikat jadi tenang,” kata dia kepada media.

Baca juga: Menteri ATR/BPN: Tidak ada ampun untuk mafia tanah

Dalam waktu 1,5 bulan proses sertifikasi tanah tanpa dipungut biaya, akhirnya kepala keluarga berusia 47 tahun itu sah memiliki sertifikat atas tempat tinggal dan kebunnya seluas 50 are.

Menteri ATR/BPN menyampaikan di Kabupaten Bangli saat ini sebanyak 101.968 bidang tanah telah tersertifikasi dari total 109.129 bidang atau sekitar 93,4 persen.

Pada kesempatan tersebut, dari rangkaian kunjungannya di beberapa kabupaten, khusus di Bangli ia menyerahkan 47 sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Hari ini kami menyerahkan beberapa sertifikat, di antaranya milik pemda, karena sesuai perintah KPK, aset-aset pemda harus segera disertifikasi tujuannya untuk mitigasi penyalahgunaan hak aset, juga menyerahkan sertifikat pura tempat ibadah, sertifikat perorangan simbolik, dan 34 sertifikat masyarakat adat,” kata Hadi.


 

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023