Komisi IV DPRD Provinsi Bali yang membidangi kesehatan dan kesejahteraan rakyat berharap oknum dokter gigi yang melakukan praktik aborsi ilegal di provinsi setempat agar mendapat hukuman yang seberat-beratnya.

"Pelaku ini menangani di luar keahliannya. Pelaku 'kan dokter gigi, kalau seperti itu harus dihukum seberat-beratnya sesuai UU karena melakukan tindakan medis salah," kata Ketua Komisi IV DPRD Bali I Gusti Putu Budiarta di Denpasar, Jumat.

Gusti Budiarta sangat menyayangkan adanya kasus tersebut, bahkan masyarakat setempat tidak menaruh curiga terhadap tempat praktik aborsi ilegal itu.

Menurut dia, jika pelaku diberikan hukuman yang ringan tentu akan berdampak buruk ke depannya. Sebab, aborsi ilegal dianggap sebagai tindakan biasa-biasa saja. Padahal tindakan tersebut dapat mengancam nyawa bagi pasien, apalagi yang menangani bukan di bidangnya.

"Takutnya itu 'kan menjerumuskan dan membuat dampak masyarakat kita yang aborsi bisa melayang nyawa mereka. Apalagi yang menangani tidak sesuai profesinya," ujar Gung Budiarta sapaan akrabnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya berharap jangan sampai lagi kasus yang serupa terulang kembali di Bali. "Harapan kita jangan ada hal- hal yang melanggar hukum seperti ini lagi. Pelaku agar dihukum seberat-beratnya, sebab melanggar aturan, dan berdampak ke hal-hal perzinahan," ujarnya

Selain itu, ia berharap masyarakat agar tidak apatis terhadap lingkungan mereka tinggal.

Hal itu karena selain aparat, masyarakat sangat berperan penting dalam indikasi adanya tindakan pidana di lapangan, seperti praktik aborsi ilegal ini sampai tidak terendus di masyarakat. "Harus dipantau itu, masyarakat juga harus rajin memantau hal ini," kata Gusti Budiarta.

Oknum dokter gigi Ketut Arik Wiantara/IKAW (53) telah ditangkap polisi. Polisi menemukan barang bukti berupa obat-obatan keras yang digunakan tersangka dalam melakukan tindakan aborsi.

Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan olah TKP juga telah dilakukan untuk memastikan kemungkinan adanya barang bukti lainnya.

Ini setelah mengumpulkan data dan keterangan tersangka IKAW seperti peralatan, obat-obatan atau janin, dan sebagainya di tempat IKAW membuka praktik aborsi di Gang Bajangan, Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Saat ini tersangka IKAW ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali dengan ancaman hukuman berlapis karena melanggar Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023