Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali kembali menerima dua bakal calon (bacalon) anggota DPD RI yang mengajukan berkas pendaftaran, sebelumnya baru satu orang yang menyerahkan dan dinyatakan berkasnya diterima.

"Dua hari ini (diterima), kemarin satu berarti totalnya tiga. Siapa tahu nanti sore datang lagi," kata Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Sabtu.

Pada hari ke-6 dibukanya pendaftaran bakal calon DPD Pemilu 2024 diketahui tiga orang hadir, yaitu bakal calon atas nama Made Widhi Darma, I Gusti Agung Ngurah Sudarsana, dan Ainun Ni'am. Namun, berkas milik Sudarsana dikembalikan sehingga dua lainnya bersama Arya Wedakarna yang telah diterima KPU Provinsi Bali.

Pendaftaran bagi bakal calon anggota DPD RI sejak 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wita, dan 18 bakal calon anggota DPD yang sebelumnya berhasil lolos syarat dukungan minimal berkesempatan untuk mendaftar.

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar belasan bakal calon lainnya segera mendaftar.

Meskipun regulasi berkata KPU harus siap menerima kapan pun bakal calon datang asal sesuai dengan waktu yang disediakan, Lidartawan tetap mengingatkan bahwa ada risiko perbaikan apabila terdapat berkas yang kurang.

Baca juga: Senator AWK Bali ajak tiga nama untuk berbagi suara di Pemilu 2024

Adapun bakal calon anggota DPD yang berkasnya telah diterima setelah Arya Wedakarna adalah Made Widhi Darma pensiunan dari Inspektorat Provinsi Bali.

Usai menyerahkan berkas pendaftaran, bacalon berusia 58 tahun itu menyampaikan bahwa dirinya membawa misi besar untuk memperjuangkan desa adat dan subak di Bali.

"Sekarang 'kan ditetapkan UU Provinsi Bali, keduanya (desa adat dan subak) mungkin sebelumnya dalam hal anggaran dari pemerintah pusat belum ada, sekarang dengan adanya undang-undang ada peluang memperjuangkan anggaran," tuturnya.

Menurut dia, itu merupakan langkah konkret yang harus diperjuangkan oleh siapa pun anggota DPD dari Pulau Dewata nantinya.

Ia berharap Pemilu Anggota DPD RI 2024 menjadi kontestasi yang sehat dan terpilih orang yang tepat.

Baca juga: KPU mulai terima pendaftaran bacalon DPD Pemilu 2024

Bakal calon ketiga yang diterima berkasnya oleh KPU Provinsi Bali adalah Ainun Ni'am. Meskipun sempat kesulitan dalam mengakses aplikasi Silon, timnya tetap berhasil menyelesaikan berkas pendaftaran lebih awal.

"Kami membawa berkas-berkas pendaftaran ke KPU setelah semuanya diunggah ke Silon. Banyak kesulitan karena kami belum berpengalaman, terutama sistem Silon agak berat, kemudian kemarin verifikasi administrasi dan faktual lancar walau ada beberapa kendala," ujar Ainun.
KPU Provinsi Bali saat menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota DPD RI atas nama Ainun Ni'am di Denpasar, Sabtu (6/5/2023). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023