Nusa Dua (Antara Bali) - Menteri Transportasi Negara-Negara Kawasan Asia Tenggara (ASEAN) sepakat untuk mendukung adanya harmonisasi prosedur dan persyaratan untuk memfasilitasi pergerakan orang antarnegara di kawasan ASEAN.
     
"Aturan yang sudah ada kita komunikasikan terlebih dahulu, baru kita laksanakan, sudah ada yang kita lakukan. Kesepakatan kita akan konektivitas tetap akan berjalan tetapi tetap menghormati undang-undang masing-masing negara," kata Menteri Perhubungan E.E Mangindaan pada penutupan Pertemuan Tingkat Menteri Transportasi ASEAN ke-18 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Jumat.

Dia mengatakan bahwa semua negara ASEAN telah membicarakan mengenai ketentuan-ketentuan dalam rangka memenuhi konektivitas ASEAN 2015 namun bukan mengaitkan dengan undang-undang di negara masing-masing.
     
Untuk lintas darat antarnegara ASEAN, Mangindaan mengatakan bahwa saat ini sudah dilaksanakan antara Serawak, Malaysia dengan Kalimantan.
     
Begitu pula pada jalur laut juga sudah ada yakni antara Bitung dengan Santos City di Filipina dengan menggunakan kapal roro.
     
Namun ia menekankan agar ada penguatan infrastruktur di masing-masing negara termasuk mengenai imigrasi, bea cukai, dan keamanan.
     
"Kongkritnya dalam rangka 'cross border' itu infrastruktur harus siap. Seperti misalnya melalui kereta api berstandar internasional melintasi antarnegara dan aturan imigrasi dan bea cukai harus dihormati," tambah Mangindaan.
     
Selain darat dan laut, perhubungan udara juga menjadi salah satu poin penting dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi ASEAN yang berkelanjutan dan komprehensif. (DWA/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012