Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali dalam sisa waktu bulan Desember 2022 menjadwalkan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi yang mangkir dari pemanggilan pertama terkait adanya dugaan tindakan penyelewengan penggunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto saat dikonfirmasi secara daring melalui media penyampaian pesan WhatsApp di Denpasar, Bali, Selasa membenarkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejati Bali beberapa waktu yang lalu.
"Direncanakan ada yang akan dijadwalkan (diperiksa) di sisa hari kerja di bulan Desember ini," kata Luga.
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali sampai saat ini telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi dalam lanjutan pengusutan kasus dugaan adanya tindakan penyelewengan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud) yang kini memasuki pekan ketujuh.
"Minggu lalu digunakan untuk evaluasi semua penyidikan dan penuntutan," kata Luga.
Baca juga: Kejati: 20 saksi mangkir dari panggilan penyidik dana SPI Unud
Baca juga: Kejati: 20 saksi mangkir dari panggilan penyidik dana SPI Unud
Namun demikian, Luga belum dapat memberikan jadwal yang pasti terkait waktu dan juga siapa saja yang akan dipanggil dalam sisa waktu bulan Desember tahun 2022. Yang pasti, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali sudah memiliki agenda pemanggilan kedua terhadap beberapa saksi yang berhalangan hadir dalam pemanggilan pertama beberapa waktu lalu.
Selain itu, Luga mengatakan hingga saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan ahli untuk dimintai keterangannya terkait pengelolaan dana SPI pada level universitas yang saat ini dibidik oleh Penyidik Pidana Khusus.
Sebelumnya, pada Jumat (9/12/2022) Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo saat merilis pencapaian kinerja penegakan hukum pada wilayah Kejati Bali menyatakan dari 45 saksi yang dipanggil penyidik, hanya 25 orang yang telah diperiksa penyidik.
Sebanyak 25 saksi yang telah diperiksa penyidik tersebut merupakan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan tahun 2022/2023 termasuk di dalamnya para pejabat tinggi Universitas Udayana.
Baca juga: Kejati Bali periksa 25 saksi usut dugaan penyelewengan dana SPI Unud
Baca juga: Kejati Bali periksa 25 saksi usut dugaan penyelewengan dana SPI Unud
Sementara itu, Luga Harlianto saat itu memberikan keterangan bahwa 20 orang saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali dikarenakan adanya jadwal yang bertabrakan dengan kalenderium kerja Universitas tersebut yang menurut pengakuan penyidik masih bisa diberikan toleransi.
Pengusutan dugaan adanya tindakan penyelewengan terhadap pengelolaan dana SPI di universitas terbesar di Bali dan Nusa Tenggara itu sendiri, saat ini telah dinaikkan statusnya oleh penyidik dari penyelidikan ke tahap penyidikan yang tinggal menunggu penetapan calon tersangka atau dihentikan apabila alat bukti tidak mencukupi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022