Nusa Dua (Antara Bali) - Forum konsultasi tahunan "Bali Process" berupaya mengharmonisasikan peraturan nasional antarnegara guna mencegah adanya perdagangan manusia mengingat kasus tersebut pada tatanan global semakin meningkat.
"Saya tidak menyatakan untuk menyeragamkan legislasi nasional atau unifikasi tetapi lebih ke harmonisasi. Sehingga kalaupun ada perbedaan, diharapkan tidak akan jauh," kata Direktur Keamanan Internasional dan Pelucutan Senjata Kementerian Luar Negeri, Febrian A. Ruddyard pada pelaksanaan forum tahunan "Bali Process" di Nusa Dua, Selasa.
Menurut dia, dengan adanya harmonisasi itu setiap negara bisa saling ebrtukar informasi terkait aturan hukum nasional dalam negerinya apabila ada kasus kejahatan perdagangan manusia yang melibatkan negara tertentu.
Meskipun demikian, harmonisasi itu lanjut Febrian, tidak untuk mengikat atau menghasilkan sebuah kesepakatan melainkan lebih sebagai kerja sama tidak mengikat karena setiap negara memiliki aturan hukum sendiri.
"Setelah ada informasi, kita akan saling mmebantu untuk membangun kapasitas sumber daya manusia untuk pelatihan. Itu juga yang bisa dikerjasamakan dalam 'Bali Process'," katanya.
Selama periode tahun 2000-2010 sedikitnya ada 15.162 orang imigran ilegal tiba di Indonesia dengan menumpang 237 perahu motor.
Sedangkan periode 2009-2011 ada sekitar 373 kasus penyelundupan manusia dengan 440 orang di antaranya merupakan dewasa dan 192 orang lainnya adalah anak-anak. Sementara itu 450 pelaku penyelundupan manusia telah ditahan, dengan 134 kasus di antaranya telah berhasil dibawa ke pengadilan.(DWA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Saya tidak menyatakan untuk menyeragamkan legislasi nasional atau unifikasi tetapi lebih ke harmonisasi. Sehingga kalaupun ada perbedaan, diharapkan tidak akan jauh," kata Direktur Keamanan Internasional dan Pelucutan Senjata Kementerian Luar Negeri, Febrian A. Ruddyard pada pelaksanaan forum tahunan "Bali Process" di Nusa Dua, Selasa.
Menurut dia, dengan adanya harmonisasi itu setiap negara bisa saling ebrtukar informasi terkait aturan hukum nasional dalam negerinya apabila ada kasus kejahatan perdagangan manusia yang melibatkan negara tertentu.
Meskipun demikian, harmonisasi itu lanjut Febrian, tidak untuk mengikat atau menghasilkan sebuah kesepakatan melainkan lebih sebagai kerja sama tidak mengikat karena setiap negara memiliki aturan hukum sendiri.
"Setelah ada informasi, kita akan saling mmebantu untuk membangun kapasitas sumber daya manusia untuk pelatihan. Itu juga yang bisa dikerjasamakan dalam 'Bali Process'," katanya.
Selama periode tahun 2000-2010 sedikitnya ada 15.162 orang imigran ilegal tiba di Indonesia dengan menumpang 237 perahu motor.
Sedangkan periode 2009-2011 ada sekitar 373 kasus penyelundupan manusia dengan 440 orang di antaranya merupakan dewasa dan 192 orang lainnya adalah anak-anak. Sementara itu 450 pelaku penyelundupan manusia telah ditahan, dengan 134 kasus di antaranya telah berhasil dibawa ke pengadilan.(DWA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012