Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana menyebut tak ada aturan soal peniadaan kegiatan keagamaan selama puncak G20 seperti ramai dibahas masyarakat.
“Jadi tidak benar bahwa kegiatan keagamaan atau persembahyangan ditiadakan, yang ada hanya pembatasan kegiatan masyarakat,” kata Gede Pramana di Denpasar, Jumat.
Pejabat Pemprov Bali itu menegaskan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat selama G20 Tahun 2022 telah jelas tertuang dalam Surat Edaran Nomor 35425/SEKRET/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan Presidensi G20.
"Dalam SE tersebut pada angka satu dengan jelas disebutkan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, serta Denpasar Selatan dilaksanakan pada 12-17 November 2022," ujarnya.
Baca juga: Warga desa adat di Karangasem lestarikan Tari Sanghyang
Pada poin itu disebutkan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat meliputi kegiatan pendidikan, perkantoran pemerintah dan swasta, kegiatan upacara adat, kegiatan keagamaan, kecuali fasilitas kesehatan.
Kemudian Gede Pramana juga menandai poin nomor enam yang menegaskan agar Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan Ketua FKUB Provinsi Bali bersama anggotanya mengimbau masyarakat yang berada di jalur menuju ITDC Nusa Dua, Hotel Apurva Kempinski, GWK dan Mangrove Kawasan Tahura, agar menunda sementara kegiatan adat dan membatasi pelibatan massa dalam kegiatan keagamaan
"Mengimbau agar menunda sementara kegiatan adat dan membatasi pelibatan massa dalam kegiatan keagamaan pada tanggal 12-17 November 2022," kata dia.
Melalui dua poin dalam surat edaran tersebut, Kadis Kominfo Bali itu menegaskan bantahannya soal kabar bahwa Pemprov Bali meniadakan kegiatan persembahyangan selama G20 yang puncaknya akan berlangsung 15-16 November 2022.
Baca juga: "Taksu Ubud" jadi ekspresi seniman/budayawan Ubud di masa pandemi
"Selama perhelatan G20 pemerintah meminta pembatasan pelibatan massa pada kegiatan keagamaan, bukan melarang dan itu pun hanya di jalur tertentu. Jadi sekali lagi, tidak ada kata melarang atau meniadakan persembahyangan atau kegiatan keagamaan, hanya membatasi (jumlah orang yang terlibat, red), itu pun hanya di waktu pelaksanaan KTT," ujarnya.
Dengan demikian, ia berharap melalui segala persiapan yang telah dilakukan pemerintah dari pusat hingga daerah juga dapat dilengkapi dengan dukungan semua pihak, agar G20 di Bali dapat sukses terlaksana.
Gede Pramana menilai pertemuan G20 merupakan momentum penting dan bersejarah, perhelatan ini akan menentukan kemajuan peradaban dunia era baru dengan tatanan kehidupan baru pasca pandemi COVID-19.
“Jadi, mari dukung penyelenggaraan rangkaian pertemuan G20 agar berlangsung dengan lancar, nyaman, aman, damai dan sukses. Terus berikan dukungan untuk suksesnya perhelatan internasional yang jadi pusat perhatian dunia tersebut,” kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
“Jadi tidak benar bahwa kegiatan keagamaan atau persembahyangan ditiadakan, yang ada hanya pembatasan kegiatan masyarakat,” kata Gede Pramana di Denpasar, Jumat.
Pejabat Pemprov Bali itu menegaskan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat selama G20 Tahun 2022 telah jelas tertuang dalam Surat Edaran Nomor 35425/SEKRET/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan Presidensi G20.
"Dalam SE tersebut pada angka satu dengan jelas disebutkan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, serta Denpasar Selatan dilaksanakan pada 12-17 November 2022," ujarnya.
Baca juga: Warga desa adat di Karangasem lestarikan Tari Sanghyang
Pada poin itu disebutkan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat meliputi kegiatan pendidikan, perkantoran pemerintah dan swasta, kegiatan upacara adat, kegiatan keagamaan, kecuali fasilitas kesehatan.
Kemudian Gede Pramana juga menandai poin nomor enam yang menegaskan agar Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan Ketua FKUB Provinsi Bali bersama anggotanya mengimbau masyarakat yang berada di jalur menuju ITDC Nusa Dua, Hotel Apurva Kempinski, GWK dan Mangrove Kawasan Tahura, agar menunda sementara kegiatan adat dan membatasi pelibatan massa dalam kegiatan keagamaan
"Mengimbau agar menunda sementara kegiatan adat dan membatasi pelibatan massa dalam kegiatan keagamaan pada tanggal 12-17 November 2022," kata dia.
Melalui dua poin dalam surat edaran tersebut, Kadis Kominfo Bali itu menegaskan bantahannya soal kabar bahwa Pemprov Bali meniadakan kegiatan persembahyangan selama G20 yang puncaknya akan berlangsung 15-16 November 2022.
Baca juga: "Taksu Ubud" jadi ekspresi seniman/budayawan Ubud di masa pandemi
"Selama perhelatan G20 pemerintah meminta pembatasan pelibatan massa pada kegiatan keagamaan, bukan melarang dan itu pun hanya di jalur tertentu. Jadi sekali lagi, tidak ada kata melarang atau meniadakan persembahyangan atau kegiatan keagamaan, hanya membatasi (jumlah orang yang terlibat, red), itu pun hanya di waktu pelaksanaan KTT," ujarnya.
Dengan demikian, ia berharap melalui segala persiapan yang telah dilakukan pemerintah dari pusat hingga daerah juga dapat dilengkapi dengan dukungan semua pihak, agar G20 di Bali dapat sukses terlaksana.
Gede Pramana menilai pertemuan G20 merupakan momentum penting dan bersejarah, perhelatan ini akan menentukan kemajuan peradaban dunia era baru dengan tatanan kehidupan baru pasca pandemi COVID-19.
“Jadi, mari dukung penyelenggaraan rangkaian pertemuan G20 agar berlangsung dengan lancar, nyaman, aman, damai dan sukses. Terus berikan dukungan untuk suksesnya perhelatan internasional yang jadi pusat perhatian dunia tersebut,” kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022