Pemerintah Kota Denpasar bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Denpasar menandatangani nota kesepakatan untuk mempercepat penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk yang telah melaksanakan pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama.

"Dengan nota kesepakatan ini, diharapkan masyarakat dapat dimudahkan dalam pengurusan dokumen kependudukan," kata Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana dalam penandatanganan kesepakatan tersebut di Denpasar, Rabu.

Dengan nota kesepakatan itu, selain percepatan penerbitan dokumen pencatatan perkawinan setelah pencatatan di KUA kecamatan, serta percepatan penerbitan atau perubahan dokumen kependudukan setelah pemeriksaan perkara itsbat nikah.

Selain itu dokumen pengangkatan anak dan kemudian terkait dokumen terjadinya perceraian.

Kesepakatan ditandatangani Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana dengan Ketua Pengadilan Agama Denpasar Parhanuddin dan perwakilan Kementerian Agama Denpasar Ida Bagus Dibya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Denpasar Parhanuddin mengatakan Pengadilan Agama sangat bersentuhan dengan kepentingan masyarakat, khususnya dalam mengurus dokumen kependudukan termasuk dalam hal perkawinan dan perceraian.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Denpasar dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar atas terlaksananya perjanjian kerja sama ini," ujarnya.

Menurut dia, hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan sesuai dengan motto Pengadilan Agama yakni Pelayanan Prima kepada Masyarakat.

"Setelah perceraian, masyarakat juga bisa lebih mudah untuk mengurus dokumen di Disdukcapil," katanya.

Melalui penandatangan perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan Pemerintah Kota Denpasar dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Kota Denpasar.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022