Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso mengklarifikasi narasi seputar penyetopan sementara obat sirup mengandung paracetamol yang dikaitkan dengan gangguan ginjal akut di Indonesia.
"Dari 192 kasus gangguan ginjal akut di Indonesia, belum ada satu pun yang mengerucut pada satu konklusi tunggal," kata Piprim Basarah Yanuarso saat agenda klarifikasi yang diikuti dari Instagram IDAI dalam jaringan di Jakarta, Selasa malam.
Piprim yang merupakan dokter spesialis anak itu mengatakan IDAI bersama Kementerian Kesehatan RI masih mendalami sejumlah teori yang berkaitan dengan gangguan ginjal akut di Indonesia.
Teori yang dimaksud di antaranya pengaruh Adenovirus pada penyintas COVID-19, Leptospirosis, hingga campuran dietilen glikol dan etilen glikol pada bahan pelarut obat sirup mengandung paracetamol yang diduga sebagai pemicu kematian balita di Gambia, Afrika.
"Pelajaran kasus di Gambia, kandungan etilen glikol di pelarut obat batuk sirup banyak memicu kejadian gangguan ginjal akut. Saat itu distop, kasusnya menurun," katanya.
Baca juga: Dokter ingatkan penyakit yang perlu dihindari saat musim hujan
Atas laporan itu, IDAI sebagai organisasi yang mewadahi dokter spesialis anak di Indonesia memiliki tanggung jawab profesi untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak dari segala risiko penyakit.
Salah satunya dengan menjadikan informasi yang terjadi di Gambia sebagai sarana edukasi kepada masyarakat untuk merasionalkan penggunaan obat serta membiasakan diri untuk berkonsultasi kepada dokter terkait konsumsi obat.
"Kalau IDAI adalah kewaspadaan dini. Kasus gangguan ginjal akut yang tidak selamat juga banyak. Apapun yang ada kecurigaan, harus waspada," katanya.
Menurut Piprim, pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menyetop penggunaan obat, melainkan memberi anjuran kepada masyarakat untuk lebih bijak mengonsumsi obat, termasuk kepada anak.
Gejala demam pada anak, kata Piprim, adalah mekanisme pertahanan tubuh untuk mengusir virus, sehingga bisa diupayakan dengan kompres hangat. "Jangan keburu berikan obat," katanya.
Ia mengatakan, paracetamol yang beredar bebas di pasar Indonesia saat ini belum tentu menjadi sebab gangguan ginjal akut di Indonesia.
"Sebagai contoh, pagi tadi saya dihubungi salah satu ibu empat anak. Beliau bilang anaknya usia 7 bulan wafat," katanya.
Baca juga: Hidup sehat agar terhindar penyakit saat pergantian musim
Anak yang wafat tersebut memiliki tiga kakak dengan gejala demam yang sama. Yang membedakan, kakaknya mengonsumsi obat mengandung paracetamol, sementara adik mereka yang wafat tidak.
"Buktinya yang minum paracetamol tidak apa-apa. Yang meninggal malah yang tidak mengonsumsi paracetamol," katanya.
IDAI tetap membolehkan masyarakat untuk mengonsumsi paracetamol selama memenuhi anjuran dokter jika mengalami gejala demam, sebab hasil penelitian terkait gagal ginjal akut belum konklusif di Indonesia.
"Kalau sudah ada hasil temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyatakan produk tertentu mengandung bahan berbahaya, silakan," katanya.
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyampaikan panduan bagi masyarakat dalam mengonsumsi obat sirup yang aman serta terhindar dari bahan cemaran yang berbahaya untuk kesehatan.
"Masyarakat dapat menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai, membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan, menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama," demikian petikan keterangan tertulis BPOM yang dikonfirmasi kepada Direktur Utama Registrasi Obat BPOM RI Siti Asfijah Abdoellah (19/10/2022).
Selain itu, BPOM juga meminta konsumen melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah tiga hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri.
Konsumen juga perlu melaporkan secara lengkap obat yang digunakan kepada tenaga kesehatan, serta melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi serta selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.
Baca juga: Kenali penyakit pneumonia dan pencegahannya
Asfijah mengatakan BPOM telah melarang penggunaan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirup untuk anak maupun dewasa.
"Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," katanya.
Ia mengatakan EG dan DEG masih dapat ditemukan sebagai cemaran sebagai zat pelarut tambahan. BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.
Kementerian Kesehatan telah menyatakan penyebab terjadinya gagal ginjal akut (Acute Kidney Injury/AKI) belum diketahui dan masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya.
BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat sebagai bagian dari pencegahan kejadian tidak diinginkan yang lebih besar dampaknya.
BPOM juga melakukan penelusuran berbasis risiko, sampling, dan pengujian sampel secara bertahap terhadap produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.
Ia mengatakan, hasil pengujian produk yang mengandung cemaran EG dan DEG tersebut masih memerlukan pengkajian lebih lanjut untuk memastikan pemenuhan ambang batas aman berdasarkan referensi.
Baca juga: Penyakit jantung itu tidak datang tiba-tiba
Selanjutnya, untuk produk yang melebihi ambang batas aman akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan Izin Edar dan/atau pencabutan izin edar.
"Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan," katanya.
BPOM sebelumnya telah menyampaikan penjelasan mengenai sirup obat untuk anak yang terkontaminasi DEG dan EG di Gambia, Afrika, pada Rabu (12/10).
BPOM menegaskan bahwa obat sirup untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO, terdiri atas Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
Keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia dan hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India, tidak ada yang terdaftar di BPOM.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: IDAI klarifikasi narasi stop penggunaan obat paracetamol
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Dari 192 kasus gangguan ginjal akut di Indonesia, belum ada satu pun yang mengerucut pada satu konklusi tunggal," kata Piprim Basarah Yanuarso saat agenda klarifikasi yang diikuti dari Instagram IDAI dalam jaringan di Jakarta, Selasa malam.
Piprim yang merupakan dokter spesialis anak itu mengatakan IDAI bersama Kementerian Kesehatan RI masih mendalami sejumlah teori yang berkaitan dengan gangguan ginjal akut di Indonesia.
Teori yang dimaksud di antaranya pengaruh Adenovirus pada penyintas COVID-19, Leptospirosis, hingga campuran dietilen glikol dan etilen glikol pada bahan pelarut obat sirup mengandung paracetamol yang diduga sebagai pemicu kematian balita di Gambia, Afrika.
"Pelajaran kasus di Gambia, kandungan etilen glikol di pelarut obat batuk sirup banyak memicu kejadian gangguan ginjal akut. Saat itu distop, kasusnya menurun," katanya.
Baca juga: Dokter ingatkan penyakit yang perlu dihindari saat musim hujan
Atas laporan itu, IDAI sebagai organisasi yang mewadahi dokter spesialis anak di Indonesia memiliki tanggung jawab profesi untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak dari segala risiko penyakit.
Salah satunya dengan menjadikan informasi yang terjadi di Gambia sebagai sarana edukasi kepada masyarakat untuk merasionalkan penggunaan obat serta membiasakan diri untuk berkonsultasi kepada dokter terkait konsumsi obat.
"Kalau IDAI adalah kewaspadaan dini. Kasus gangguan ginjal akut yang tidak selamat juga banyak. Apapun yang ada kecurigaan, harus waspada," katanya.
Menurut Piprim, pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menyetop penggunaan obat, melainkan memberi anjuran kepada masyarakat untuk lebih bijak mengonsumsi obat, termasuk kepada anak.
Gejala demam pada anak, kata Piprim, adalah mekanisme pertahanan tubuh untuk mengusir virus, sehingga bisa diupayakan dengan kompres hangat. "Jangan keburu berikan obat," katanya.
Ia mengatakan, paracetamol yang beredar bebas di pasar Indonesia saat ini belum tentu menjadi sebab gangguan ginjal akut di Indonesia.
"Sebagai contoh, pagi tadi saya dihubungi salah satu ibu empat anak. Beliau bilang anaknya usia 7 bulan wafat," katanya.
Baca juga: Hidup sehat agar terhindar penyakit saat pergantian musim
Anak yang wafat tersebut memiliki tiga kakak dengan gejala demam yang sama. Yang membedakan, kakaknya mengonsumsi obat mengandung paracetamol, sementara adik mereka yang wafat tidak.
"Buktinya yang minum paracetamol tidak apa-apa. Yang meninggal malah yang tidak mengonsumsi paracetamol," katanya.
IDAI tetap membolehkan masyarakat untuk mengonsumsi paracetamol selama memenuhi anjuran dokter jika mengalami gejala demam, sebab hasil penelitian terkait gagal ginjal akut belum konklusif di Indonesia.
"Kalau sudah ada hasil temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyatakan produk tertentu mengandung bahan berbahaya, silakan," katanya.
Panduan BPOM
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyampaikan panduan bagi masyarakat dalam mengonsumsi obat sirup yang aman serta terhindar dari bahan cemaran yang berbahaya untuk kesehatan.
"Masyarakat dapat menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai, membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan, menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama," demikian petikan keterangan tertulis BPOM yang dikonfirmasi kepada Direktur Utama Registrasi Obat BPOM RI Siti Asfijah Abdoellah (19/10/2022).
Selain itu, BPOM juga meminta konsumen melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah tiga hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri.
Konsumen juga perlu melaporkan secara lengkap obat yang digunakan kepada tenaga kesehatan, serta melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi serta selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.
Baca juga: Kenali penyakit pneumonia dan pencegahannya
Asfijah mengatakan BPOM telah melarang penggunaan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirup untuk anak maupun dewasa.
"Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," katanya.
Ia mengatakan EG dan DEG masih dapat ditemukan sebagai cemaran sebagai zat pelarut tambahan. BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.
Kementerian Kesehatan telah menyatakan penyebab terjadinya gagal ginjal akut (Acute Kidney Injury/AKI) belum diketahui dan masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya.
BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat sebagai bagian dari pencegahan kejadian tidak diinginkan yang lebih besar dampaknya.
BPOM juga melakukan penelusuran berbasis risiko, sampling, dan pengujian sampel secara bertahap terhadap produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.
Ia mengatakan, hasil pengujian produk yang mengandung cemaran EG dan DEG tersebut masih memerlukan pengkajian lebih lanjut untuk memastikan pemenuhan ambang batas aman berdasarkan referensi.
Baca juga: Penyakit jantung itu tidak datang tiba-tiba
Selanjutnya, untuk produk yang melebihi ambang batas aman akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan Izin Edar dan/atau pencabutan izin edar.
"Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan," katanya.
BPOM sebelumnya telah menyampaikan penjelasan mengenai sirup obat untuk anak yang terkontaminasi DEG dan EG di Gambia, Afrika, pada Rabu (12/10).
BPOM menegaskan bahwa obat sirup untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO, terdiri atas Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
Keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia dan hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India, tidak ada yang terdaftar di BPOM.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: IDAI klarifikasi narasi stop penggunaan obat paracetamol
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022