Denpasar (Antara Bali) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali musnahkan 243 unit telepon seluler hasil sitaan dari para tahanan dan narapidana seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Bali.
     
"Dari waktu ke waktu ada saja temuan, terbukti hampir semua lapas ada barang elektronik seperti 'handphone', artinya tetap para penyelundup memanfaatkan kelemahan kita," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi Bali, Budi Harmanto, di Denpasar, Selasa.
     
Selain memusnahkan telepon seluler, petugas juga memusnahkan 28 pengisi daya telepon seluler "charger", 50 ikat pinggang, dan 27 sendok dan garpu.
     
Petugas Satuan Keamanan dan Ketertiban dari Kanwil Hukum dan Ham Bali juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp6 juta.
     
Sebagian besar temuan telepon seluler itu disita dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Denpasar yakni sebanyak 100 unit.(DWA)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012