Denpasar (Antara Bali) - Seorang warga negara Selandia Baru Terrence Bazil Green (54) menggugat mantan istrinya Siti Komariah, karena menjual aset kekayaannya berupa rumah.

Menurut Kuasa hukum penggugat (Terrence Bazil Green) I Nyoman Partana di Denpasar mengatakan, tergugat pertama yakni Siti Komariah (36) selaku mantan istri siri penggugat, dan tergugat dua yaitu Widya Purnama Dewi selaku pembeli objek sengketa tersebut.

Terkait mangkirnya kedua tergugat, hakim mediasi menyatakan jika para prinsipal tergugat satu dan dua tetap tidak hadir dalam persidangan pada Senin (27/12), maka majelis akan menggunakan kewenangan memanggil secara paksa.

Nyoman Partana mengaku jika dalam gugatan itu, pihaknya meminta para tergugat dinyatakan bersalah secara hukum dan diwajibkan membayar Rp22 miliar secara tanggung renteng.

"Bahwa pada 22 November 2011 tergugat Siti Komariah mendatangi objek sengketa dan mengusir orang-orang penggugat, selanjutnya menguasai objek sengketa. Ini perbuatan melawan hukum. Karena sesuai MoU, objek sengketa telah diserahkan tergugat Siti Komariah kepada penggugat Terrence Bazil Green," kata Partana.(LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012