Negara (Antara Bali) - Pemkab Jembrana menaikkan sewa tanah di Kelurahan Gilimanuk sehingga dikeluhkan warga, karena selain menjadi beban baru bagi mereka, pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) juga terhenti.
"Kenaikan sewa tanah tersebut mencapai seribu persen lebih. Jika dulu warga hanya membayar sewa antara Rp12 ribu hingga Rp15 ribu pertahun, kini mencapai Rp127 ribu bahkan lebih," kata Ketua Pansus Tanah Gilimanuk, Nyoman Merta, Minggu.
Seluruh tanah di Kelurahan Gilimanuk merupakan tanah negara, dan Pemkab Jembrana mendapatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), sehingga warga yang tinggal di wilayah ini harus membayar sewa.
Menurut Merta, kenaikan sewa ini juga berimbas pada proses pengurusan sertifikat HGB, dimana warga terpaksa menundanya karena terbentur biaya.
"Sertifikat HGB untuk warga Gilimanuk merupakan janji pasangan Pak Artha dan Pak Kembang saat pilkada lalu. Setelah mereka menang pilkada, berkas warga yang ingin mengurus HGB sudah saya serahkan ke kelurahan, tapi terbentur kenaikan tarif sewa tanah ini," ujar Merta.
Kenaikan sewa tanah ini tertuang dalam SK Bupati Jembrana Nomer 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.(GBI/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Kenaikan sewa tanah tersebut mencapai seribu persen lebih. Jika dulu warga hanya membayar sewa antara Rp12 ribu hingga Rp15 ribu pertahun, kini mencapai Rp127 ribu bahkan lebih," kata Ketua Pansus Tanah Gilimanuk, Nyoman Merta, Minggu.
Seluruh tanah di Kelurahan Gilimanuk merupakan tanah negara, dan Pemkab Jembrana mendapatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), sehingga warga yang tinggal di wilayah ini harus membayar sewa.
Menurut Merta, kenaikan sewa ini juga berimbas pada proses pengurusan sertifikat HGB, dimana warga terpaksa menundanya karena terbentur biaya.
"Sertifikat HGB untuk warga Gilimanuk merupakan janji pasangan Pak Artha dan Pak Kembang saat pilkada lalu. Setelah mereka menang pilkada, berkas warga yang ingin mengurus HGB sudah saya serahkan ke kelurahan, tapi terbentur kenaikan tarif sewa tanah ini," ujar Merta.
Kenaikan sewa tanah ini tertuang dalam SK Bupati Jembrana Nomer 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.(GBI/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012