DPRD Provinsi Bali mengajukan Raperda inisiatif tentang  Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Raperda ini disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah dan retribusi daerah," kata anggota DPRD Bali Tjokorda Gede Agung saat membacakan raperda inisiatif tersebut di Denpasar, Senin.

DPRD Bali, lanjut dia, melihat salah satu upaya kreatif dan inovatif yang dapat dilakukan adalah upaya untuk meningkatkan PAD dengan 
dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.

"Ini tentunya memerlukan pengaturan dan pengelolaan dengan tetap berpedoman pada prinsip efisiensi dan efektivitas," ujar Tjokorda Agung.

Baca juga: DPRD Bali usulkan Raperda Cadangan Pangan tak hanya beras

Apalagi, lanjut dia, dengan diundangkannya Peraturan Mendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan  Peraturan Mendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Oleh karena itu, Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini," katanya.

Sementara itu terkait materi muatan perda yang akan dibentuk meliputi pengaturan objek  pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang  dipisahkan, yang terdiri dari bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/BUMN, BUMD dan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik  swasta dan/atau koperasi.

"Objek lain-lain PAD yang sah terdiri dari 23 jenis objek, seperti jenis objek hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan, jenis objek hasil tukar menukar BMD yang tidak dipisahkan, dan seterusnya," ujar Tjokorda Agung.
 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022