Penceramah Bahar Smith divonis penjara selama enam bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena hoaks (perkara ujaran bohong) saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
 
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
 
Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan bagi Bahar Smith yakni karena sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain. Sedangkan hal yang meringankan yakni Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
 
Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.
 
Baca juga: Bahar Smith dituntut lima tahun penjara karena ceramah hoaks
 
Bahar terseret ke meja hijau karena ujarannya yakni Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga tewas.
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bahar Smith divonis enam bulan 15 hari penjara atas kasus hoaks

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022