Polres Tabanan mengungkap modus baru peredaran narkoba di wilayahnya dengan menimbun barang bukti narkoba jenis shabu ke dalam alat tes PCR. Dari pengungkapan tersebut polisi menangkap tiga pelaku berinisial Kmc, Afr dan Ni Km.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra di Tabanan, Selasa, mengatakan, terungkapnya peredaran narkoba dengan modus baru yakni memasukkan narkoba jenis shabu ke dalam alat tes PCR ini bermula dengan ditangkapnya seorang pria yang diketahui sebagai pengedar berinisial Kmc.
Pelaku ditangkap petugas pada 5 Agustus 2022 di tempat kos di kawasan Tabanan. Dari pelaku, petugas menyita barang bukti 11 gram narkoba jenis shabu dan satu buah plastik klip berisikan 283 micro tube PCR.
"Pelaku mengedarkan narkoba dengan memilih tempat sepi seperti dekat sungai, kemudian pelaku menimbun shabu yang sudah dibungkus alat PCR ke dalam tanah, " kata Ranefli Dian Candra saat konferensi pers.
Baca juga: Lapastik Bangli jadi percontohan UPT Lapas se-Indonesia
AKBP Ranefli Dian Candra menambahkan dengan menggunakan plastik klip tersebut, narkoba itu dibungkus dan dimasukkan ke dalam alat PCR. Pakai alat PCR itu agar ketika ditimbun ke tanah, maka shabu tidak basah, jadi paketnya lebih aman.
Pelaku mengedarkan barang narkoba jenis shabu dengan modus baru tersebut atas suruhan seorang bandar yang saat ini masuk DPO Polres Tabanan.
Kapolres Tabanan menambahkan asal barang bukti alat PCR didapatkan masih dilakukan penyelidikan.
Selain Km, polisi juga menghadirkan pelaku narkoba yakni Afr dan Ni Km. Kedua orang ini ditangkap karena terbukti menggunakan narkoba jenis shabu.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun hingga 12 tahun penjara.
video oleh Pande Yudha
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra di Tabanan, Selasa, mengatakan, terungkapnya peredaran narkoba dengan modus baru yakni memasukkan narkoba jenis shabu ke dalam alat tes PCR ini bermula dengan ditangkapnya seorang pria yang diketahui sebagai pengedar berinisial Kmc.
Pelaku ditangkap petugas pada 5 Agustus 2022 di tempat kos di kawasan Tabanan. Dari pelaku, petugas menyita barang bukti 11 gram narkoba jenis shabu dan satu buah plastik klip berisikan 283 micro tube PCR.
"Pelaku mengedarkan narkoba dengan memilih tempat sepi seperti dekat sungai, kemudian pelaku menimbun shabu yang sudah dibungkus alat PCR ke dalam tanah, " kata Ranefli Dian Candra saat konferensi pers.
Baca juga: Lapastik Bangli jadi percontohan UPT Lapas se-Indonesia
AKBP Ranefli Dian Candra menambahkan dengan menggunakan plastik klip tersebut, narkoba itu dibungkus dan dimasukkan ke dalam alat PCR. Pakai alat PCR itu agar ketika ditimbun ke tanah, maka shabu tidak basah, jadi paketnya lebih aman.
Pelaku mengedarkan barang narkoba jenis shabu dengan modus baru tersebut atas suruhan seorang bandar yang saat ini masuk DPO Polres Tabanan.
Kapolres Tabanan menambahkan asal barang bukti alat PCR didapatkan masih dilakukan penyelidikan.
Selain Km, polisi juga menghadirkan pelaku narkoba yakni Afr dan Ni Km. Kedua orang ini ditangkap karena terbukti menggunakan narkoba jenis shabu.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun hingga 12 tahun penjara.
video oleh Pande Yudha
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022