Ariel dari band NOAH menyambut baik kebijakan terbaru pemerintah yang membuat kekayaan intelektual seperti lagu bisa dijadikan sebagai jaminan utang ke bank.

"Kalau lagu yang sudah dipatenkan memang ada value dan mungkin tergantung dari value seberapa besar," kata Ariel di Jakarta, Kamis.

"Kalau bisa dijadikan jaminan saya senang, sebagai musisi saya senang karena karya (musik) akhirnya punya value di mata hukum," kata dia.


Pemerintah telah mengesahkan PP No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diharapkan dapat mendorong industri kreatif dalam penyediaan dana atau pinjaman antara lembaga keuangan bank dengan pihak pelaku ekonomi kreatif tersebut.


Sebelumnya, musikus, produser rekaman dan politikus Anang Hermansyah mengapresiasi pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf) yang dinilainya dapat mendorong pembangunan sumber daya manusia karena berfokus pada karya intelektual.

Anang menuturkan, pengesahan PP itu menunjukkan bahwa perhatian pemerintah tidak hanya berfokus pada kekayaan alam, tetapi juga kekayaan intelektual seperti lagu, lukisan, film, bahkan seni pertunjukkan yang nantinya dapat dijadikan sebagai jaminan untuk pinjaman uang ke bank.

Sementara musikus sekaligus Sekjen Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Dwiki Dharmawan berpendapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 memerlukan valuator atau pihak penilai karya terkait implementasi regulasi itu di kemudian hari.


 

Pewarta: Nanien Yuniar

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022