Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat temuan lapangan bahwa usaha tambang ilegal di Bali banyak ditemukan di Kabupaten Karangasem disusul Klungkung..

"Diakui di Bali ini sarat dengan tambang ilegal yang mungkin terlalu lama dibiarkan. Tadi ditanya lebih penting menertibkan tambangnya atau pendapatan pajak, tentu penertiban dahulu," kata Kasatgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria di Denpasar, Senin.

Dikonfirmasi I Nyoman Wiratmo Juniarta selaku Sub Koordinasi Unit Pertambangan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, daerah Karangasem dengan galian C terbanyak berasal dari Kecamatan Selat, Kubu dan Bebandem.

Terhadap temuan ini, pihak KPK RI mengaku akan melakukan penertiban dimulai dari sinkronisasi data perusahaan tambang yang ada di Bali.

"Data dari ESDM Bali total awal 93 perusahaan pada April, tapi sekarang 50 yang aktif. Itu data di atas kertas, kami ke lapangan di Klungkung bilang ada 16 titik, Karangasem 48. Totalnya lebih dari 50 dan Karangasem sebagian besar ini tidak berizin," ujar Dian kepada media.

Baca juga: KPK limpahkan mantan Bupati Tabanan ke pengadilan

Melalui selisih data tersebut, Dian menduga sebanyak 50 persen penambangan di daerah tersebut tidak berizin, sehingga selama dua pekan ke depan akan dilakukan rekonsiliasi data agar proses penertiban dapat dilakukan dalam waktu setahun.

"Pertama menyamakan data, kewajibannya ditagih, lalu menentukan sanksinya termasuk yang tidak berizin bisa-bisa ditutup. Paling tidak ke depan tidak ada lagi yang melanggar," katanya usai Rapat Koordinasi Sektor Pertambangan Wilayah Bali.

KPK turut menyadari bahwa penertiban tambang ilegal di Bali bukan perkara mudah, pasalnya kegiatan ini berlangsung sejak lama secara masif, sehingga akan didalami apabila terdapat permainan pejabat yang membantu berjalannya usaha tersebut.

Hal yang turut mengejutkan pihak KPK adalah fakta bahwa daerah luar Bali seperti Sumbawa melakukan pembelian hasil tambang dari Pulau Dewata, daerah yang terkenal akan pariwisata bukan pertambangan.

"Saya terus terang kaget, ternyata Bali sampe ekspor hasil galian C. Ya mereka punya izin, boleh kirim. Itu mereka kirim dua sampai tiga tongkang per bulan, tapi perusahaan ini menunggak pajak Rp2,5 miliar," ujar Dian.

Baca juga: KPK pilih 10 desa percontohan desa antikorupsi, di Badung Desa Kutuh

Dengan permintaan yang tinggi hingga ke luar wilayah, ada ketakutan jika nantinya Bali justru menjadi objek tambang karena batuannya yang bagus sehingga pengerukan terus menerus menyebabkan kerusakan yang semakin cepat.

I Nyoman Wiratmo Juniarta kembali menambahkan bahwa daerah tertinggi temuan tambang ilegal adalah Kecamatan Selat, Karangsem. Usaha tambang yang berhimpitan ditemui di lapangan menjadi PR dalam proses pendataan. Selain itu, para pengusaha mengalami kesulitan sejak adanya perubahan regulasi.

"Sejak terbit Undang-Undang No 3 tahun 2020 kewenangan pindah ke pusat, jadi ada pemegang izin yang sudah habis masa berlakunya memperpanjang ke pusat, waktunya cukup lama jadi habis sebelum berlaku dan akhirnya ilegal," kata Wiratmo Juniarta.

Alasan lain yang ditemukan di lapangan adalah adanya perubahan Undang-Undang No 4 tahun 2009 yang mewajibkan usaha tambang berbentuk badan usaha tak lagi perorangan, sehingga proses tersebut akan menghabiskan waktu cukup lama pula.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022