PT PLN (Persero) mendorong masyarakat terutama para pelaku bisnis yang mengajukan permohonan sambungan listrik baru agar menggunakan aplikasi PLN Mobile karena prosesnya lebih cepat daripada cara manual yaitu datang langsung ke kantor.

Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bali Selatan Bobby Cristya Surya menyampaikan masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor perwakilan PLN sehingga itu dapat menghemat biaya dan waktu.

“Rata-rata (pengajuan sambungan baru, Red.) terpasang kurang dari 5 hari sesuai dengan kinerja tingkat mutu pelayanan PLN,” kata Bobby sebagaimana dikutip dari siaran tertulis PLN yang diterima di Denpasar, Senin.

Ia pun mengajak para pelaku usaha untuk mengunduh aplikasi PLN Mobile di gawainya demi mendapatkan kemudahan itu.

“Aplikasi PLN Mobile mampu memberikan pengalaman memperoleh layanan yang tersentralisasi secara digital untuk pelanggan sehingga untuk urusan listrik, termasuk pasang baru dapat diakses melalui aplikasi ini,” kata dia.

Setidaknya per Mei 2022, PLN UP3 Bali Selatan menerima 937 permohonan pemasangan baru. Ia meyakini jumlah itu akan bertambah mengingat ekonomi yang mulai tumbuh setelah dampak pandemi Covid-19.

Dalam siaran yang sama, Putu Fajar Satriawan, wirausaha, mengaku aplikasi PLN Mobile membuat proses pengajuan sambungan baru jadi lebih mudah.

“Sangat mudah prosesnya, tanpa perlu repot datang ke kantor, cukup diajukan melalui aplikasi, nanti petugas akan datang untuk melakukan pemasangan listrik,” kata dia yang saat ini menjalankan usaha percetakan.

Ia menambahkan pelayanan yang diberikan aplikasi juga relatif cepat.

“Saya ajukan pada 1 Juni lalu, sekarang (6/6) sudah terpasang, dan tidak perlu ada tambahan biaya apapun. Semuanya bisa dibayar pakai mobile banking,” kata dia.

Manajer PLN UP3 Bali Bobby Cristya lanjut menyampaikan masyarakat yang ingin mendapatkan kemudahan itu dapat mengikuti tahap, yaitu mengunduh aplikasi PLN Mobile, mendaftarkan diri (log in), memilih menu pasang baru, membayar biaya pemasangan, dan mengikuti petunjuk lain yang tersedia.

Pemohon juga dapat memeriksa status pengajuan via aplikasi, yaitu dengan cara memilih opsi "daftar riwayat" pada menu "profil", kata Bobby menambahkan.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022