Denpasar (Antara Bali) - Dewan Pengurus Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali, Selasa, melakukan aksi unjukrasa memprotes pelanggaran analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pembangunan Jalan Tol Benoa-Nusa Dua, Kabupaten Badung.
Aktivis Walhi tersebut mendatangi Kantor Badan Lingkungan (BLH) Bali di Denpasar, karena pembangunan jalan tol di atas perairan (JDP) oleh empat konsorsium BUMN tersebut dinilai melanggar Amdal.
Gilang Pratama, humas aksi tersebut mengatakan, pembangunan jalan tol tersebut melanggar ketentuan lingkungan, karena di antaranya disertai penebangan hutan bakau dan pengurugan perairan laut menggunakan batu kapur.
Ada pun konsorsium yang membangun Tol JDP tersebut terdiri dari BUMN dan beberapa perseroan ternama di Indonesia, yakni PT Jasa Marga, PT Pelindo III, PT Angkasa Pura, Jasa Marga Bali Tol, PT Wijaya Karya (WK) dan PT Adhi Karya serta PT Hutama Karya.
"Kalau BUMN saja merusak lingkungan dengan melanggar Amdal, bagaimana dengan proyek ilegal lainnya, atau pengembang swasta lainnya. BUMN mestinya menjadi contoh pelestarian lingkungan, bukan malah sebaliknya," ujar Gilang.
Konsorsium pembangunan JDP tersebut dinilai melanggar Amdal dan menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan di kawasan laut serta pesisir sekitarnya.(LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Aktivis Walhi tersebut mendatangi Kantor Badan Lingkungan (BLH) Bali di Denpasar, karena pembangunan jalan tol di atas perairan (JDP) oleh empat konsorsium BUMN tersebut dinilai melanggar Amdal.
Gilang Pratama, humas aksi tersebut mengatakan, pembangunan jalan tol tersebut melanggar ketentuan lingkungan, karena di antaranya disertai penebangan hutan bakau dan pengurugan perairan laut menggunakan batu kapur.
Ada pun konsorsium yang membangun Tol JDP tersebut terdiri dari BUMN dan beberapa perseroan ternama di Indonesia, yakni PT Jasa Marga, PT Pelindo III, PT Angkasa Pura, Jasa Marga Bali Tol, PT Wijaya Karya (WK) dan PT Adhi Karya serta PT Hutama Karya.
"Kalau BUMN saja merusak lingkungan dengan melanggar Amdal, bagaimana dengan proyek ilegal lainnya, atau pengembang swasta lainnya. BUMN mestinya menjadi contoh pelestarian lingkungan, bukan malah sebaliknya," ujar Gilang.
Konsorsium pembangunan JDP tersebut dinilai melanggar Amdal dan menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan di kawasan laut serta pesisir sekitarnya.(LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012