Singaraja (Antara Bali) - Nyoman Pastika, mantan kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja, terkait tindak pidana korupsi kasus biaya upah pungut pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Buleleng, Bali utara, Kamis.

Sementara mantan Bupati Buleleng Putu Bagiada yang dipanggil untuk melengkapi pemeriksaan tidak datang memenuhi kewajibannya ke Kejari Singaraja.

Kasi Pidsus Kejari I Wayan Suardi mengatakan, surat panggilan kepada Putu Bagiada baru dikirim.

Nyoman Pastika selama lima setengah jam menjalani pemeriksaan di ruang Eksekusi Pidana Khusus Kejari Singaraja, sejak pukul 09.00 Wita dan dilanjutkan pemeriksaan kesehatan di ruang Klinik Kesehatan hingga pukul 14.30 Wita.

"Kendati kami sudah mengajukan permohonan agar klien kami tidak ditahan, namun kewenangan lebih dominan, sehingga klien-nya harus ditahan. Kami tetap akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, meski hal itu pesimis akan terpenuhi," ujar Wayan Sedana.

Ia mengatakan, prihatin atas proses penanganan kliennya, sehingga berharap Kejari tidak melakukan diskriminasi dan memberlakukan sama dengan pejabat yang menikmati biaya upah pungut PBB tersebut.(IGT)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012