Kawasan wisata Bromo yang terletak di Jawa Timur, tetap beroperasi normal pascaterjadinya letusan Gunung Semeru pada Sabtu (4/12) kurang lebih pukul 15.20 WIB dan menyebabkan sejumlah wilayah di Kabupaten Lumajang terdampak.
Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Sarif Hidayat, di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu, mengatakan kawasan wisata Bromo, tidak terdampak erupsi Gunung Semeru.
“Untuk sementara ini (wisata Bromo) tidak terdampak,” kata Sarif.
Meskipun kawasan Bromo yang berada dalam satu wilayah taman nasional dengan Gunung Semeru beroperasi normal, ia tetap meminta kepada para pengunjung atau wisatawan Bromo tetap waspada dan mematuhi penerapan protokol kesehatan dengan ketat.
“Imbauan ke pengunjung untuk tetap waspada, berhati-hati, dan wajib menggunakan masker,” katanya.
Baca juga: Presiden perintahkan pengerahan bantuan kesehatan-logistik untuk pengungsi Semeru
Sarif menambahkan terkait dengan letusan Gunung Semeru yang terjadi, pihaknya memastikan tidak ada pendaki yang berada di area gunung tertinggi di Pulau Jawa tersebut. Sejak 3 Juli 2021 pendakian Gunung Semeru ditutup oleh Balai Besar TNBTS.
“Sampai hari ini pendakian Semeru masih ditutup,” katanya.
Kawasan wisata Bromo yang terletak di empat wilayah yakni Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Pasuruan telah dibuka dengan melakukan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari total daya tampung.
Ada lima titik yang bisa dikunjungi wisatawan yakni Bukit Cinta dengan kapasitas 31 orang dan Bukit Kedaluh bagi 107 orang per hari. Selain itu Penanjakan, dengan kuota sebanyak 222 orang per hari, Mentigen 55 orang per hari, dan Savana Teletubbies sebanyak 319 orang per hari.
Baca juga: Warga padati kampung yang tertimbun abu Semeru
Pembukaan seluruh pintu masuk Bromo tersebut dilakukan usai seluruh wilayah penyangga berstatus Level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Nantinya saat pemerintah menerapkan PPKM Level 3 akhir tahun, kawasan Bromo akan mengikuti aturan itu.
Pemerintah pusat menyatakan akan menerapkan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut akan diterapkan menunggu Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Mendagri terbaru.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021