Denpasar (Antara Bali) - Pengambilan formulir pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur di DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tetap sepi, meski jadwalnya diperpanjang hingga pekan depan.
"Belum ada lagi kader atau calon yang mengambil formulir, walau kami telah memperpanjang waktu dari yang ditetapkan pada Rabu (25/7) menjadi 1 Agustus 2012," kata Wakil Ketua Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DPD PDIP Ketut Tama Tenaya dikonfirmasi per telepon dari Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan, mekanisme tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang mengacu pada SK DPP PDIP Nomor 013A/TAP/DPP/V/2011. Karena dalam poin tersebut disebutkan harus ada minimal empat calon gubernur yang mendaftar dan selanjutnya akan disetor ke pusat.
"Ini sudah mengacu pada aturan pusat. Karena waktu perpanjangan pengambilan formulir pendaftaran hingga dua pekan sejak jadwal penutupan pada 25 Juli lalu," kata politikus asal Tanjung Benoa, Kabupaten Badung itu.
Tama Tenaya mengatakan, hingga sampai batas waktu yang ditentukan pengambilan formulir juga belum ada mendaftar untuk calon gubernur. Maka DPD tetap akan menyetor ke pusat.
"Ya, sampai batas waktu juga seandainya belum ada mengambil formulir, proses tetap dilanjutkan untuk diverifikasi," ujarnya.(LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Belum ada lagi kader atau calon yang mengambil formulir, walau kami telah memperpanjang waktu dari yang ditetapkan pada Rabu (25/7) menjadi 1 Agustus 2012," kata Wakil Ketua Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DPD PDIP Ketut Tama Tenaya dikonfirmasi per telepon dari Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan, mekanisme tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang mengacu pada SK DPP PDIP Nomor 013A/TAP/DPP/V/2011. Karena dalam poin tersebut disebutkan harus ada minimal empat calon gubernur yang mendaftar dan selanjutnya akan disetor ke pusat.
"Ini sudah mengacu pada aturan pusat. Karena waktu perpanjangan pengambilan formulir pendaftaran hingga dua pekan sejak jadwal penutupan pada 25 Juli lalu," kata politikus asal Tanjung Benoa, Kabupaten Badung itu.
Tama Tenaya mengatakan, hingga sampai batas waktu yang ditentukan pengambilan formulir juga belum ada mendaftar untuk calon gubernur. Maka DPD tetap akan menyetor ke pusat.
"Ya, sampai batas waktu juga seandainya belum ada mengambil formulir, proses tetap dilanjutkan untuk diverifikasi," ujarnya.(LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012