Denpasar (Antara Bali) - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil menangkap seorang pelaku yang menanam pohon ganja di halaman belakang rumah kontrakannya di Banjar Lungsiakan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
     
"Aparat kami berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba setelah diselidiki selama hampir satu setengah bulan," kata Kepala Sub-Bidang Penerangan Masyarakat Polda Bali AKBP Sri Harmiti, di Denpasar, Kamis.
     
Tersangka berinisial BA (34 tahun) yang berasal dari Jakarta itu ditangkap pada Senin (23/7) malam pukul 20.00 Wita dengan barang bukti berupa tiga pohon ganja hidup yang ditanam dalam pot.
     
Tersangka yang dihadirkan kepada para wartawan itu mengaku bahwa tiga pohon ganja setinggi berkisar antara 50 hingga 80 cm itu telah ditanam sejak tujuh bulan lalu. Pria yang bekerja sebagai wiraswasta itu mengaku bahwa dirinya menanam pohon ganja itu dari bibit biji yang diberikan oleh temannya, hasil pemberian seorang warga negara Belanda.
     
"Saya menanam ganja itu tidak ada maksud lain hanya coba - coba saja," katanya.
     
Selain pohon ganja hidup, aparat juga berhasil menyita satu paket ganja kering dibungkus plastik seberat 4,41 gram, dan satu bendel kertas untuk melinting ganja.(DWA/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012