Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar, Opik Taufik menyampaikan turut berduka cita atas musibah tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP)) Yunicee dan sekaligus memastikan santunan bagi seluruh peserta yang menjadi korban di kapal yang tenggelam di perairan Selat Bali pada Selasa (29/6) malam.
"BPJAMSOSTEK selalu hadir dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Inilah bentuk dari manfaat program BPJAMSOSTEK, termasuk saat musibah itu tidak dapat dihindarkan," kata Opik Taufik di Denpasar, Senin.
Menurut dia, BPJAMSOSTEK dapat memberikan hak peserta berupa biaya pengobatan, santunan kematian, beasiswa dan manfaat lainnya kepada peserta maupun keluarga yang ditinggalkan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK siap bayarkan santunan korban tenggelam KMP Yunicee
"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada para pengusaha dan pekerja, baik itu penerima upah maupun bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, aparatur non ASN dan lainnya agar dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJAMSOSTEK," ucap Opik Taufik.
Sebelumnya Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia juga menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang terjadi dan pihaknya berkomitmen untuk bergerak cepat dalam melakukan pendataan peserta dan memastikan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para korban.
Sementara ini BPJAMSOSTEK telah berhasil mengidentifikasi bahwa terdapat tiga orang peserta menjadi korban meninggal dunia dalam musibah tersebut.
Untuk sementara, total manfaat yang dihitung oleh BPJAMSOSTEK dari ketiga peserta tersebut adalah sebesar Rp583 juta, dan angka ini dapat terus bertambah seiring perkembangan proses identifikasi dan verifikasi lanjutan.
Roswita menjelaskan peserta yang mengalami luka-luka akan mendapatkan manfaat JKK berupa perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.
Selain itu jika peserta untuk sementara waktu tidak mampu bekerja, BPJAMSOSTEK juga akan membayarkan 100 persen gajinya selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar serahkan santunan kematian kepada anggota HPI Bali
Sedangkan bagi peserta yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat sedang bertugas, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.
Selain itu anak ahli waris peserta juga berhak atas beasiswa dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak.
Demikian juga jika ada dari peserta yang menjadi korban meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan, tetap berhak atas santunan Jaminan Kematian senilai Rp42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah. Untuk program ini juga berlaku beasiswa bagi 2 orang anak.
Tak hanya itu, ahli waris peserta yang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut juga secara otomatis akan mendapatkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan peserta semasa masih aktif bekerja dan Jaminan Pensiun (JP).
"Semoga korban yang masih dalam pencarian dapat segera ditemukan, dan kami juga mengimbau kepada seluruh pekerja untuk melindungi diri dari risiko-risiko kecelakaan kerja dan kematian dengan mendaftarkan diri menjadi peserta BPJAMSOSTEK," kata Roswita.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"BPJAMSOSTEK selalu hadir dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Inilah bentuk dari manfaat program BPJAMSOSTEK, termasuk saat musibah itu tidak dapat dihindarkan," kata Opik Taufik di Denpasar, Senin.
Menurut dia, BPJAMSOSTEK dapat memberikan hak peserta berupa biaya pengobatan, santunan kematian, beasiswa dan manfaat lainnya kepada peserta maupun keluarga yang ditinggalkan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK siap bayarkan santunan korban tenggelam KMP Yunicee
"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada para pengusaha dan pekerja, baik itu penerima upah maupun bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, aparatur non ASN dan lainnya agar dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJAMSOSTEK," ucap Opik Taufik.
Sebelumnya Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia juga menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang terjadi dan pihaknya berkomitmen untuk bergerak cepat dalam melakukan pendataan peserta dan memastikan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para korban.
Sementara ini BPJAMSOSTEK telah berhasil mengidentifikasi bahwa terdapat tiga orang peserta menjadi korban meninggal dunia dalam musibah tersebut.
Untuk sementara, total manfaat yang dihitung oleh BPJAMSOSTEK dari ketiga peserta tersebut adalah sebesar Rp583 juta, dan angka ini dapat terus bertambah seiring perkembangan proses identifikasi dan verifikasi lanjutan.
Roswita menjelaskan peserta yang mengalami luka-luka akan mendapatkan manfaat JKK berupa perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.
Selain itu jika peserta untuk sementara waktu tidak mampu bekerja, BPJAMSOSTEK juga akan membayarkan 100 persen gajinya selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar serahkan santunan kematian kepada anggota HPI Bali
Sedangkan bagi peserta yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat sedang bertugas, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.
Selain itu anak ahli waris peserta juga berhak atas beasiswa dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak.
Demikian juga jika ada dari peserta yang menjadi korban meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan, tetap berhak atas santunan Jaminan Kematian senilai Rp42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah. Untuk program ini juga berlaku beasiswa bagi 2 orang anak.
Tak hanya itu, ahli waris peserta yang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut juga secara otomatis akan mendapatkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan peserta semasa masih aktif bekerja dan Jaminan Pensiun (JP).
"Semoga korban yang masih dalam pencarian dapat segera ditemukan, dan kami juga mengimbau kepada seluruh pekerja untuk melindungi diri dari risiko-risiko kecelakaan kerja dan kematian dengan mendaftarkan diri menjadi peserta BPJAMSOSTEK," kata Roswita.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021