Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali memberi apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Bali dalam penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020, sehingga meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Kami mengapresiasi WTP yang diraih Provinsi Bali dalam penggunaan APBD tahun 2020," kata Ketua Komisi II DPRD Bali, Ida Komang Gede Kresna Budi di Denpasar, Senin.

Ia mengatakan langkah Pemerintah Provinsi Bali dalam penggunaan anggaran sudah sesuai dengan rencana dan tepat sasaran, sehingga WTP ini sebagai tolok ukur dalam pembangunan ke depannya.

Baca juga: Sekda Bali sambut baik pemeriksaan BPK soal penanggulangan COVID-19

Sementara Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun mengatakan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2020 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Untuk itu, BPK RI memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020.

Ia mengatakan masih terdapat beberapa pemasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali, di antaranya kesalahan penganggaran atas realisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal sehingga mengakibatkan realisasi belanja barang dan belanja modal lebih saji atau kurang saji dari nilai yang seharusnya.

Yaitu penatausahaan, pengamanan, pemanfaatan dan penghapusan barang milik daerah belum dilakukan sepenuhnya memadai sehingga mengakibatkan tertib kapitalisasi aset tetap gedung, aset tetap berupa buku, aset tetap tanah dan BMD tidak tercatat penggunaannya, tidak menggambarkan nilai yang sebenarnya, tidak jelas status pemanfaatannya dan tidak jelas status penghapusannya dan pertanggungjawaban belanja hibah dan belanja subsidi belum memadai sehingga mengakibatkan penggunaan dana tidak sesuai NPHD dan pemanfaatan pupuk subsidi tidak dapat dirasakan secara optimal dan tepat waktu.

Baca juga: BPK: Pemkab Badung-Bali, satu-satunya daerah capai kemandirian fiskal

Isma mengharapkan bahwa pencapaian opini WTP tersebut dapat diikuti dengan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat dengan memprioritaskan pada program-program yang dibutuhkan masyarakat Bali.

Ia mengatakan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara agar Pemerintah Provinsi Bali serta DPRD yang memiliki fungsi pengawasan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

"Saya mengharapkan hasil pemeriksaan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten," katanya.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021