Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) mengajak para pengusaha dan pihak-pihak terkait untuk menyamakan persepsi pentingnya penerapan budaya kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
"Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan informasi penguatan substansi bahwa BPJAMSOSTEK hadir sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk memastikan berjalannya perlindungan pada masyarakat, khususnya para pekerja," kata Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa Toto Suharto, di Kuta, Kabupaten Badung, Rabu.
Toto menyampaikan hal itu dalam kegiatan bertajuk "Webinar Penguatan Sumber Daya Manusia yang Unggul dan Berbudaya K3 pada Semua Sektor Usaha" serta Forum Komunikasi Pembahasan Program Kerja Pengawasan Terpadu Kanwil Banuspa 2021 yang merupakan rangkaian memperingati Bulan K3.
Acara yang dipadukan kegiatan daring dan luring ini diikuti 500 peserta yang merupakan perwakilan perusahaan, pegawai pengawas se-Provinsi Bali, Agen Perisai se-Provinsi Bali, Pusat Layanan Keselamatan Kerja dan perwakilan serikat pekerja.
Melalui kegiatan tersebut, pihaknya juga ingin membangun sinergi dan mendiskusikan terkait dengan masalah-masalah perlindungan ketenagakerjaan yang masih ditemukan di lapangan.
Toto pun menyoroti diantaranya penyakit akibat kerja yang harus diwaspadai karena jika tidak diperhatikan ibaratnya bisa menjadi fenomena gunung es.
"Oleh karena itu, pegawai pengawas hendaknya dapat mengawasi kepatuhan perusahaan-perusahaan terkait dengan hal tersebut. Misalkan check up dari perusahaan itu bagaimana, jangan sampai ada pekerja setelah selesai bekerja enam bulan sudah mengalami gangguan pendengaran," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menyinggung adanya tambahan satu program yang diberikan BPJAMSOSTEK yakni program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program ini menindaklanjuti UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Untuk mendapatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini diantaranya syarat batas maksimal peserta yang didaftarkan berusia 54 tahun dan mereka sudah terdaftar peserta BPJAMSOSTEK minimal 24 bulan.
Selain itu diberlakukan bagi perusahaan yang sudah mengikutkan pekerjanya pada empat program BPJAMSOSTEK (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua) serta Jaminan Kesehatan Nasional.
Adapun skema dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini meliputi tiga hal yakni bantuan uang tunai, pelatihan vokasi dan informasi bursa tenaga kerja.
Pihaknya mencatat sepanjang Januari-Februari 2021, total klaim yang dibayarkan di wilayah Bali untuk Jaminan Hari Tua sebesar Rp122,24 miliar lebih (8.516 kasus), Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp3,38 miliar lebih (278 kasus), Jaminan Kematian sebesar Rp4,536 miliar (111 kasus) dan Jaminan Pensiun sebesar Rp1,16 miliar lebih (193 kasus).
Pandangan senada disampaikan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati saat membuka kegiatan tersebut. "Guna menekan angka kecelakaan kerja yang saat ini relatif masih tinggi, penting kesadaran untuk menerapkan budaya kesehatan dan keselamatan kerja atau K3," ucapnya.
Dari data yang dihimpun BPJAMSOSTEK berdasarkan klaim yang diajukan atas kecelakaan kerja yang dialami para pekerja dalam dua tahun terakhir masih cukup tinggi.
Di Indonesia, pada 2019 tercatat 114.235 kasus kecelakaan kerja. Sedangkan pada tahun 2020, periode Januari hingga Oktober, tercatat 177.161 kasus kecelakaan kerja, 53 kasus penyakit akibat kerja dan 11 diantaranya adalah kasus COVID-19.
Menurut dia, besar kemungkinan data sesungguhnya lebih tinggi mengingat tak seluruh pekerja menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
"Hal ini perlu kita sikapi karena akan mempengaruhi indeks pembangunan manusia dan indeks pembangunan ketenagakerjaan. Untuk itu, seluruh pemangku kepentingan baik pengusaha, serikat pekerja dan masyarakat luas terus meningkatkan pengawasan dan kesadaran akan pentingnya budaya K3 dalam dunia kerja.
Dalam kesempatan itu, BPJAMSOSTEK Banuspa juga menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja. Secara simbolis, santunan diserahkan oleh Wagub Bali kepada dua orang ahli waris.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan informasi penguatan substansi bahwa BPJAMSOSTEK hadir sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk memastikan berjalannya perlindungan pada masyarakat, khususnya para pekerja," kata Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa Toto Suharto, di Kuta, Kabupaten Badung, Rabu.
Toto menyampaikan hal itu dalam kegiatan bertajuk "Webinar Penguatan Sumber Daya Manusia yang Unggul dan Berbudaya K3 pada Semua Sektor Usaha" serta Forum Komunikasi Pembahasan Program Kerja Pengawasan Terpadu Kanwil Banuspa 2021 yang merupakan rangkaian memperingati Bulan K3.
Acara yang dipadukan kegiatan daring dan luring ini diikuti 500 peserta yang merupakan perwakilan perusahaan, pegawai pengawas se-Provinsi Bali, Agen Perisai se-Provinsi Bali, Pusat Layanan Keselamatan Kerja dan perwakilan serikat pekerja.
Melalui kegiatan tersebut, pihaknya juga ingin membangun sinergi dan mendiskusikan terkait dengan masalah-masalah perlindungan ketenagakerjaan yang masih ditemukan di lapangan.
Toto pun menyoroti diantaranya penyakit akibat kerja yang harus diwaspadai karena jika tidak diperhatikan ibaratnya bisa menjadi fenomena gunung es.
"Oleh karena itu, pegawai pengawas hendaknya dapat mengawasi kepatuhan perusahaan-perusahaan terkait dengan hal tersebut. Misalkan check up dari perusahaan itu bagaimana, jangan sampai ada pekerja setelah selesai bekerja enam bulan sudah mengalami gangguan pendengaran," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menyinggung adanya tambahan satu program yang diberikan BPJAMSOSTEK yakni program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program ini menindaklanjuti UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Untuk mendapatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini diantaranya syarat batas maksimal peserta yang didaftarkan berusia 54 tahun dan mereka sudah terdaftar peserta BPJAMSOSTEK minimal 24 bulan.
Selain itu diberlakukan bagi perusahaan yang sudah mengikutkan pekerjanya pada empat program BPJAMSOSTEK (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua) serta Jaminan Kesehatan Nasional.
Adapun skema dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini meliputi tiga hal yakni bantuan uang tunai, pelatihan vokasi dan informasi bursa tenaga kerja.
Pihaknya mencatat sepanjang Januari-Februari 2021, total klaim yang dibayarkan di wilayah Bali untuk Jaminan Hari Tua sebesar Rp122,24 miliar lebih (8.516 kasus), Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp3,38 miliar lebih (278 kasus), Jaminan Kematian sebesar Rp4,536 miliar (111 kasus) dan Jaminan Pensiun sebesar Rp1,16 miliar lebih (193 kasus).
Pandangan senada disampaikan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati saat membuka kegiatan tersebut. "Guna menekan angka kecelakaan kerja yang saat ini relatif masih tinggi, penting kesadaran untuk menerapkan budaya kesehatan dan keselamatan kerja atau K3," ucapnya.
Dari data yang dihimpun BPJAMSOSTEK berdasarkan klaim yang diajukan atas kecelakaan kerja yang dialami para pekerja dalam dua tahun terakhir masih cukup tinggi.
Di Indonesia, pada 2019 tercatat 114.235 kasus kecelakaan kerja. Sedangkan pada tahun 2020, periode Januari hingga Oktober, tercatat 177.161 kasus kecelakaan kerja, 53 kasus penyakit akibat kerja dan 11 diantaranya adalah kasus COVID-19.
Menurut dia, besar kemungkinan data sesungguhnya lebih tinggi mengingat tak seluruh pekerja menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
"Hal ini perlu kita sikapi karena akan mempengaruhi indeks pembangunan manusia dan indeks pembangunan ketenagakerjaan. Untuk itu, seluruh pemangku kepentingan baik pengusaha, serikat pekerja dan masyarakat luas terus meningkatkan pengawasan dan kesadaran akan pentingnya budaya K3 dalam dunia kerja.
Dalam kesempatan itu, BPJAMSOSTEK Banuspa juga menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja. Secara simbolis, santunan diserahkan oleh Wagub Bali kepada dua orang ahli waris.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021