Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, berhasil meraih Predikat Informatif dalam Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020 dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020 yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali.

"Kami sangat mengapresiasi penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020 dari Komisi Informasi Provinsi Bali ini kepada kabupaten/kota di Bali dan Badung khususnya yang mendapatkan penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Informatif II," ujar Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa dalam keterangan Humas Badung yang diterima di Mangupura, Jumat.

Ia mengatakan penghargaan dalam pengelolaan informasi publik, merupakan bukti bahwa Pemkab Badung sudah menerapkan transparansi dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Menurut Wabup Suiasa, terkait keterbukaan informasi publik, Pemkab Badung berupaya untuk terbuka kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, baik dalam pengambilan keputusan atau kebijakan.

"Dalam rangka itu, maka tentu kami harus menyediakan informasi yang terbuka kepada publik, adaptif dan komunikatif dengan memberikan kanal ruang penyampaian komunikasi," katanya.

Baca juga: Buleleng raih penghargaan keterbukaan informasi publik

Ia menambahkan Pemkab Badung juga terus berupaya untuk menerapkan Keterbukaan Informasi Publik dengan pencapaian yang bertahap pada setiap organik yang ada di lingkungan Pemkab Badung. Mulai dari lingkungan Organisasi Perangkat Daerah, kecamatan hingga ke tingkat desa/kelurahan, maupun perusahaan daerah.

"Dengan ini kami berharap penyelenggaraan pemerintahan sampai tingkat desa/kelurahan menjadi lebih transparan lagi terhadap berbagai hal. Terlebih pembangunan daerah pada hakikatnya harus dikawal oleh seluruh warga masyarakat," ungkap Wabup Suiasa.

Sementara itu, Ketua Komisioner Komisi Informasi Bali, I G.A.G.A Widiana Kepakisan mengatakan kegiatan itu terlaksana sesuai dengan tupoksi Komisi Informasi untuk melakukan evaluasi terkait dengan layanan informasi kepada masyarakat.

Penghargaan ini berdasarkan pada hasil penilaian dan pemeringkatan dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap Badan Publik organisasi perangkat daerah, kecamatan, kelurahan dan desa se-Bali tahun 2020 yang tertuang dalam Keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor: 113/01/Kep KI.Bali/2020.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan Badan Publik dalam hal ini seluruh perangkat daerah, desa/kelurahan dan Perusda yang telah berpartisipasi dan berkomitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik," ujarnya.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020