Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, Bali, siap mengajukan ratusan hotel dan restoran yang ada di wilayah tersebut sebagai calon penerima dana hibah pariwisata ke pemerintah pusat.

"Berdasarkan data hasil verifikasi sementara, sebanyak 671 hotel dan 200 restoran akan kami sampaikan sebagai calon penerima dana hibah pariwisata ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang ditentukan," ujar Plt. Kepala Dinas Pariwisata Badung Cokorda Raka Darmawan di Mangupura, Badung, Senin.

Berdasarkan pengumuman Nomor: 556/559/Dispar tertanggal 30 Oktober 2020, pihaknya mengumumkan kepada pengusaha hotel dan restoran calon sementara penerima dana hibah pariwisata di Badung berdasarkan verifikasi dari tim verifikasi pelaksana dana hibah pariwisata setempat untuk memenuhi beberapa persyaratan sebelum diajukan ke pusat.

Baca juga: Terus meningkat, okupansi kamar hotel di The Nusa Dua-Bali

Pengumuman tersebut juga sudah dikirimkan kepada calon penerima dana hibah pariwisata termasuk berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sebelum proses pengajuan.

"Hotel dan restoran yang nanti dinyatakan lolos verifikasi sementara wajib menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan seperti nama perusahaan, alamat perusahaan, nomor rekening, NPWP, Surat Izin Usaha Pariwisata/Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang masih berlaku, Surat Pernyataan Masih Beroperasi oleh pemilik serta bukti pembayaran PHPR Tahun 2019," ungkapnya.

Cok Raka Darmawan menjelaskan, persyaratan sudah dapat diterima mulai hari Senin (2/11) pada pukul 08.30-16.00 Wita di Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Badung di pusat pemerintahan Badung.

Baca juga: Dispar Denpasar laksanakan verifikasi 16 hotel dan satu destinasi wisata

Selanjutnya, persyaratan tersebut akan disampaikan ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mendapatkan verifikasi dan diusulkan untuk mendapat rekomendasi sebagai penerima dana hibah pariwisata tahun 2020.

Ia menambahkan, apabila ada usaha hotel dan restoran yang belum masuk datanya dan sudah memenuhi syarat, bisa langsung mengajukan ke Dinas Pariwisata Kabupaten Badung.

"Apabila ada usaha hotel dan restoran belum masuk dalam daftar pengumuman ini, kami persilakan untuk menyampaikan langsung ke Dinas Pariwisata dengan membawa data persyaratan seperti yang kami sebutkan tadi," kata Cok Raka Darmawan.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020