Saksi korban prosedur tes cepat COVID-19, Gusti Ayu Arianti asal Mataram, NTB, menyatakan setuju dengan postingan dari terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx SID terkait penolakan syarat tes cepat bagi ibu hamil, saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.
 
"Saya tidak mengenal terdakwa, tapi yang saya tahu dia menolak rapid test pada ibu hamil. Saya cuma melihat sekilas saja di medsos instagram. Saya enggak pernah lihat. Saya enggak baca postinganya saya cuma baca di berita-berita bahwa Jrx menolak prosedur rapid test untuk ibu hamil," kata Gusti Ayu Arianti usai ditanya oleh majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi di sidang PN Denpasar.
 
Baca juga: Aktris Rina Nose datangi Pengadilan Denpasar beri dukungan Jerinx SID
 
Ia mengatakan setuju terkait postingan Jrx SID yang menolak tes cepat COVID-19, terutama jika posisinya seperti yang dialami oleh saksi korban.
 
"Saya setuju kalau posisinya seperti saya, Saya setuju karena memang ibu hamil itu kenapa tidak ditangani terlebih dahulu seperti protes yang diberikan bapak Jrx. Jadinya saya di sini ingin sampaikan pernyataan saya alami apa yang dibilang sama bapak Jrx," ucapnya.
 
Gusti Ayu Arianti menjelaskan bahwa sebelumnya, pada bulan 18 Agustus 2020, ia mengalami pecah ketuban. Kemudian, bersama suaminya langsung pergi menuju RSAD Mataram, NTB. Awalnya ia tidak mengetahui jika harus melampirkan syarat rapid tes terlebih dahulu.
 
"Saya diminta rapid test terlebih dahulu, padahal saya sudah bilang sama petugasnya bahwa saya sudah pecah ketuban. Tidak ada (penjelasan dari petugas) cuma memang prosedurnya memang seperti itu 'Ibu harus rapid tes dulu baru bisa kita bisa tangani' katanya (petugas) begitu," ucap Gusti Ayu Arianti.
 
Baca juga: Jerinx ajukan penangguhan penahanan, janji tak ulangi perbuatannya
Ia mengatakan saat itu ketika diminta melampirkan surat rapid test, pihak rumah sakit tidak menyediakan tempatnya dan meminta mencari di fasilitas kesehatan lain untuk rapid test.

Selanjutnya saksi korban bersama suaminya menuju puskesmas di Pegesangan, Mataram, untuk dites cepat COVID-19. Setelah itu, saksi korban bersama suaminya menuju Rumah Sakit Permata Hati.
 
"Lalu ke RS Permata Hati. Sampai di sana ditanya "Enggak ada hasil rapid dari Puskemas?" Terus saya bilang ada tapi saya bilang saya sudah pecah ketuban. Apa saya tidak bisa dibantu dulu? Lalu, saya dibawa ke UGD. Sampai UGD detak jantung anak saya sudah lemah dan sampai akhirnya ada alat yang dipasang di perut saya, untuk mendeteksi detak jantung bayi saya," jelasnya.

Setelah melalui proses tersebut, dan karena kondisi anaknya dengan detak jantung lemah maka dilakukan operasi sesar. Namun, kata dia setelah itu kondisi anak yang dilahirkannya diketahui telah meninggal dunia.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020