Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali dengan kejaksaan negeri setempat melakukan kerja sama penerangan dan penyuluhan hukum.

Wujud dari kerja sama tersebut, dilakukan penyuluhan hukum secara virtual terhadap pejabat di lingkup Pemkab Jembrana, Kamis.

”Kerja sama ini, kami harapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum dan pengembangan budaya hukum, sehingga tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum. Melalui penerangan hukum dan pembinaan hukum ini akan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya pada aspek kepatuhan terhadap tata aturan yang berlaku," kata Bupati Jembrana I Putu Artha.

Saat penerangan hukum secara virtual yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Pipiet Suryo Priarto Wibowo, Sekda I Made Sudiada, serta diikuti pejabat lainnya termasuk seluruh camat itu, ia mengatakan penyuluhan hukum ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Pemkab Jembrana dengan Kejaksaan Negeri Jembrana, beberapa waktu lalu.

Khusus pencegahan tindak pidana korupsi, ia mengatakan, ada tiga hal yang perlu mendapat perhatian yakni tata kelola pemerintahan yang baik, tata kelola keuangan yang baik serta tata kelola aset.

“Upaya pencegahan tindak pidana korupsi, kepada ASN sampai aparat desa dan kelurahan telah sering kami sosialisasikan. Jika semua itu dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentu tidak ada lagi keraguan dalam melaksanakan program dan kegiatan," katanya.

Baca juga: Sidang virtual, jaksa sebut eksepsi pengacara Jerinx tak berdasar

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Pipiet  Suryo Priarto  Wibowo mengatakan, sosialisasi penerangan dan penyuluhan hukum ini ditujukan kepada pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Jembrana terkait tata kelola pemerintahan, tata kelola keuangan dan tata kelola aset.

"Dengan kita bisa mengajak para ASN dalam hal tata kelola pemerintahan yang baik, kita harapkan melalui sosialisasi ini mereka akan dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman, sehingga akan dapat menghasilkan pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa," katanya.

Khusus untuk para perbekel atau kepala desa, ia mengatakan, sebagai penerima Dana Desa (ADD), jika ada keraguan dalam mengimplementasikan programnya di desa, para perbekel bisa mendapat pendampingam dari pihak kejaksaan.

"Karena mereka menerima dana desa yang mereka keloloa untuk kepentingan masyarakat desanya, jika ada hal-hal yang dianggap masih meragukan dalam menjalankan program di desa, maka pihak kejaksaan bisa melakukan pendampingan," katanya.

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020