Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan tahap II perkara kasus pemalsuan surat atas nama tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Prasetijo Utomo beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
"(Pelimpahan tahap II) sudah dilaksanakan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin.
Penyerahan tersebut dilakukan usai berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Sambo mengatakan, pelimpahan tahap II ketiga tersangka beserta barang bukti dilakukan hari ini pukul 11.00 WIB. Selanjutnya proses tahap II akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Bareskrim Polri musnahkan 10 hektare ladang ganja di Aceh Besar
"Pukul 11.00 WIB diberangkatkan ke Kejari Jaktim. Proses tahap II di Kejari Jaktim," ucap Ferdy.
Dalam kasus pemalsuan surat jalan ini terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Dalam kasus ini, terkuak bahwa Prasetijo mengeluarkan surat jalan palsu atas inisiatif sendiri untuk Djoko Tjandra, tanpa izin dari pimpinan. Dia pun dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangan-nya.
Tak hanya itu, pemberian surat keterangan sehat bebas COVID-19 untuk Djoko juga melibatkan Prasetijo. Prasetijo juga diketahui pernah berangkat satu pesawat dengan Djoko ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Sementara Anita merupakan kuasa hukum Djoko Tjandra. Dalam kasus ini Anita berperan sebagai penghubung antara Djoko Tjandra dengan Prasetijo.
Dalam kasus tersebut, Djoko dikenai Pasal 263 ayat (1) dan (2), Pasal 426, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Baca juga: IPW: Kapolri bongkar persekongkolan lindungi Djoko Tjandra untuk jaga marwah Polri
Sedangkan Prasetijo Utomo dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, Pasal 426 Ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP. Eks Karo Korwas PPNS Polri itu terancam hukuman 6 tahun penjara.
Adapun Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"(Pelimpahan tahap II) sudah dilaksanakan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin.
Penyerahan tersebut dilakukan usai berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Sambo mengatakan, pelimpahan tahap II ketiga tersangka beserta barang bukti dilakukan hari ini pukul 11.00 WIB. Selanjutnya proses tahap II akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Bareskrim Polri musnahkan 10 hektare ladang ganja di Aceh Besar
"Pukul 11.00 WIB diberangkatkan ke Kejari Jaktim. Proses tahap II di Kejari Jaktim," ucap Ferdy.
Dalam kasus pemalsuan surat jalan ini terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Dalam kasus ini, terkuak bahwa Prasetijo mengeluarkan surat jalan palsu atas inisiatif sendiri untuk Djoko Tjandra, tanpa izin dari pimpinan. Dia pun dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangan-nya.
Tak hanya itu, pemberian surat keterangan sehat bebas COVID-19 untuk Djoko juga melibatkan Prasetijo. Prasetijo juga diketahui pernah berangkat satu pesawat dengan Djoko ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Sementara Anita merupakan kuasa hukum Djoko Tjandra. Dalam kasus ini Anita berperan sebagai penghubung antara Djoko Tjandra dengan Prasetijo.
Dalam kasus tersebut, Djoko dikenai Pasal 263 ayat (1) dan (2), Pasal 426, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Baca juga: IPW: Kapolri bongkar persekongkolan lindungi Djoko Tjandra untuk jaga marwah Polri
Sedangkan Prasetijo Utomo dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, Pasal 426 Ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP. Eks Karo Korwas PPNS Polri itu terancam hukuman 6 tahun penjara.
Adapun Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020