Negara (Antara Bali) - Segenap fraksi di DPRD Jembrana saat sidang paripurna, Kamisdi Negara, sepakat untuk melanjutkan pembahasan tiga ranperda agar selesai menjadi perda pada tahun 2012.

Tiga ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Jembrana, Ranperda tentang Penyelenggaraan Tata Ruang Wilayah 2011 hingga 2031 dan Ranperda tentang Retribusi Perijinan Tertentu.

Sementaran ranperda yang mengatur tentang pendirian menara, oleh dewan diusulkan untuk ditarik kembali guna penyempurnaan dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Fraksi PDI P dalam pandangan umum yang dibacakan oleh I Wayan Sujana Raharja mengatakan, tiga ranperda tersebut sangat mendesak untuk diselesaikan karena bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fraksi terbesar di DPRD Jembrana ini menilai, perda yang mengatur tentang perusahaan daerah air minum dan RTRW sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini sehingga layak diperbaharui.

"Peraturan tentang RTRW sangat penting untuk memberikan kepastian hukum  bagi penanam modal di Jembrana," katanya.

Sementara Fraksi Demokrat mengatakan, pihaknya ingin ranperda yang mengatur tentang retribusi perijinan tertentu cepat selesai agar Jembrana lengkap memiliki perda yang mengatur tentang sektor tersebut.

"Ranperda ini akan melengkapi retribusi perijinan yang sudah diatur dalam perda-perda lainnya," kata Fraksi Demokrat dalam pandangan umum yang dibacakan Ni Ketut Tresnawati Bulan.

Dukungan untuk segera menyelesaikan ranperda tentang perusahaan daerah air minum juga disuarakan oleh Fraksi Golkar yang menilai, dengan aturan ini pengelolaan sumber air maupun pelayanan akan menjadi lebih baik.

Komitmen untuk segera menyelesaikan tiga ranperda tersebut juga disuarakan oleh Fraksi Satu Tujuan dan Fraksi PNBKI. (GBI/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012