Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ditahan di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri, Sabtu dini hari.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Ferdy Sambo mengatakan penahanan itu dilakukan untuk pemeriksaan lanjut selama 20 hari oleh penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri.

"Jam 03.00 WIB (dini hari) selesai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 8-27 Agustus 2020," ujar Ferdy di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Kejagung telusuri penyebab dicabutnya status Djoko Tjandra sebagai buronan

Anita datang ke Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB pagi hari Jumat ((7/8). Ia kemudian dicecar dengan 55 pertanyaan oleh penyidik hingga selesai pukul 03.00 WIB Sabtu dini hari.

Anita pun ditetapkan menjadi tersangka perihal terbitnya surat jalan palsu Djoko Tjandra tersebut.

Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra. Anita Kolopaking dijadikan tersangka karena dinilai menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra.

Baca juga: Kabareskrim tegaskan tidak pandang bulu ungkap kasus Djoko Tjandra


 

Pewarta: Abdu Faisal

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020